BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Maret 2013

TNI AD:Kasus Pembakaran Polres OKU Masuk Persidangan Militer

VIVAnews - Markas Besar TNI AD menyatakan penyelidikan kasus penyerangan dan pembakaran Polres OKU oleh anggota Yon Armed 15/76 Tarik Martapura telah selesai.

"Kasus penyerangan Polres OKU terjadi tanggal 7 Maret dan menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang dari 1 bulan," kata Komandan Puspom TNI AD, Mayor Jenderal Iran Syaefudin di Mabes TNI AD, Jakarta, Sabtu 29 Maret 2013.

Ia menjelaskan seluruh berkas penyidikan penyerangan Polres OKU telah lengkap pada 22 Maret 2013 lalu dan telah dilimpahkan kepada Oditur (jaksa) militer. "Saat ini masih menunggu persidangan militer," katanya.

Sementara itu, Kepala Staf TNI AD, Pramono Edhie menjelaskan seluruh penyidikan penyerangan Polres OKU dilakukan secara transparan dan bisa diikuti melalui Dinas Penerangan TNI AD.

Seperti diketahui, pada 7 Maret 2013 lalu puluhan anggota TNI dari Yon Armed 15/76 Tarik Martapura melakukan pembakaran terhadap Polres OKU. Puluhan anggota Batalyon 15/105 tidak puas sekadar membakar Markas Polres. Di perjalanan, mereka juga menghancurkan dua pos lalu lintas dan pos polisi sub sektor. Mereka juga menyerbu Markas Polsek Martapura. Akibatnya, Kapolsek Martapura Komisaris Pol. Ridwan terluka dan kini masih dalam kondisi kritis. (umi)

Tidak ada komentar: