BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 23 Maret 2013

KY: Jangan Berhenti di Hakim Setyabudi!

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono menambah daftar hakim yang mencoreng institusi peradilan. Dia tertangkap tangan KPK tengah menerima sejumlah uang dari pihak berperkara. Apakah Setyabudi bermain sendiri?

"Kayaknya Waka PN nggak sendirian. Perlu diusut hakim-hakim semajelis lainnya juga aparat PN lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/3/2013).

Oleh sebab itu, KY meminta KPK tuntas menyelidiki siapa pun yang terlibat dalam aliran uang panas di balik putusan. Bahkan jika perlu, KPK juga menerapkan UU pencucian uang guna mengungkap aliran dana tersebut seperti yang diterapkan kepada Irjen Djoko Susilo.

"Kalau KPK memandang perlu diterapkan UU Pencucian Uang, silakan saja," cetus Imam.

Tertangkapnya hakim Setyabudi tidak terlepas dari kerjasama KY-MA dan KPK. Ketiga lembaga ini saling bahu membahu mengejar hakim yang diduga bermain-main perkara.

"Tertangkapnya Waka PN Bandung itu tak lepas deri permintaan KY ke KPK beberapa waktu yang lalu karena mencurigai putusan-putusan yang ganjil dan adanya laporan ke KY beberapa kali," pungkas Imam.

Hakim Setyabudi bukan 'wakil Tuhan' pertama yang pernah digelandang ke kantor KPK. Sebelumnya sudah ada lima hakim yang pernah tertangkap tangan tengah menerima suap.

Pertama, KPK menangkap hakim Heru Kisbandono dari PN Pontianak. Kedua hakim PN Semarang Kartini Marpaung. Ketiga, KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung, Imas Dianasari.

Keempat KPK menangkap hakim PN Jakpus, Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kelima, KPK menangkap hakim PTUN DKI Jakarta, Ibrahim.

Tidak ada komentar: