Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Rubaie meminta DPR RI menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"DPR harus menghormati putusan MK dan menjalankannya," kata Rubaie kepada ANTARA News, Jakarta, Kamis.

Tentunya, dalam menjalankan putusan MK tersebut, kata dia, DPR RI harus segera membuat perumusan yang tepat, terutama saat melakukan rapat konsultasi dengan DPD RI.

"DPR RI perlu konsolidasi merumuskan kewenangan legislasinya sebelum masuk dalam forum konsultasi dengan DPD RI," kata mantan anggota Badan Legislatif  DPR RI itu.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, DPD RI berwenang ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait daerah.

DPD RI juga bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. Hanya saat pengambilan keputusan di rapat paripurna saja, DPD RI tidak ikut.

"Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam," kata hakim MK saat membacakan putusan MK kemarin.