BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Maret 2013

KY Periksa Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko untuk Klarifikasi Isu Suap

Rini Friastuti - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa mantan hakim agung Djoko Sarwoko terkait isu suap dalam vonis bebas kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB). KY merahasiakan seluruh isi pemeriksaan yang berjalan kurang lebih 90 menit tersebut.

"Pada hari ini kami memanggil Pak Djoko sebagai saksi untuk mengklarifikasi karena adanya laporan kasus perkara Blackberry," kata Wakil Ketua Komisi Yudisal (KY) Imam Anshori Saleh kepada wartawan di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

"Tapi kita tidak penyangkut apa isi putusannya karena yang dilaporkan itu soal isu suapnya. Tadi Pak Djoko sudah membuka semua masalah tapi kita tidak bisa menjelaskan materi apa yang kita bahas," sambung Imam.

Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan modal menelusuri lebih jauh soal dugaan suap yang ada di balik vonis bebas tersebut. KY akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah memeriksa Djoko.

"Kita tidak akan berprasangka dulu, kita akan pelajari semua dari awal selain pelapor, karena Pak Djoko dulu sebagai ketua majelis sehingga untuk menjadi saksi sangat relevan karena dia mengetahui persis kejadiannya," beber Imam.

Imam menjelaskan seharusnya Djoko akan diperiksa Rabu esok. Tetapi karena ada kesibukan maka diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Pak Djoko berbaik hati maka Pak Djoko bersedia hadir hari ini karena Pak Djoko juga punya kesibukan lain setelah pensiun," pungkas Imam.


Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko Bantah Terima Suap Kasus BlackBerry

VIVAnews - Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko membantah telah menerima suap saat menangani perkara di tingkat peninjauan kembali (PK) dalam kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry. 

Dalam perkara itu, Djoko Sarwoko selaku ketua majelis, dan Achmad Yamanie serta Andi Abu Ayyub sebagai anggota menvonis bebas Jonny Abbas selaku Direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan pemilik 30 kontainer BlackBerry.

"Kalau mengenai isu suap saya tidak tahu apa yang terjadi di ruangan lain. Kalau di ruangan saya tidak ada," ujar Djoko di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2013.

Menurut Djoko, alasan Mahkamah Agung membebaskan Jonny Abbas karena ada bukti baru (novum). MA menilai Jonny Abbas hanya sebagai pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang itu.

Namun dalam putusan PK, Hakim Agung Andi Abu Ayyub menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Jonny tetap bersalah.

"Justru ada dissenting itu lalu orang menduga-duga ada suap," kata dia.

Sementara itu, Komisi Yudisial mengatakan keterangan yang didapat dari Djoko Sarwoko akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri adanya isu suap dalam kasus tersebut.

"Itu akan KY pakai sebagai pintu masuk untuk menelusuri hal-hal yang lain yang berkaitan dengan laporan itu apakah memang terjadi suap atau tidak," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.

Kasus ini bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan Jonny Abbas ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.

Jonny kemudian menggugat penahanan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan akhirnya menang.

Komisi Yudisial memeriksa Djoko Sarwoko selama 1,5 jam. Keterangan dari Djoko sebagai saksi diperlukan untuk melengkapi data-data yang Komisi Yudisial miliki terkait kasus tersebut. (eh)

 

Tidak ada komentar: