BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 19 Maret 2013

Eksekusi Mati Gembong Narkoba Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Setelah bertahun-tahun akhirnya Kejaksaan Agung mengeksekusi mati terpidana narkoba Adami Wilson yang juga seorang WNA dengan kasus kepemilikan 1.000 Gram heroin. Eksekusi hukuman mati tersebut dinilai tindakan yang sesuai dengan hukum, rasa keadilan masyarakat dan kepentingan nasional.

"(Eksekusi) itu tindakan yang sesuai dengan hukum, rasa keadilan masyarakat dan kepentingan nasional kita. Secara formal hukum positif, memang mengatur sanksi hukuman mati bagi terdakwa kejahatan narkoba dengan kategori berat seperti yang dilakukan Adami Wilson tersebut," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah, Selasa (19/3/2013).

Basarah mengatakan sejak Wilson diputus hukuman mati oleh pengadilan, dia masih saja sempat menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Hal tersebut membuktikan bahwa Wilson adalah gembong narkoba yang sangat berbahaya.

"Namun demikian, bagi terpidana mati yang dalam masa penahanannya menunjukan perilaku yang baik, penyesalan yang sungguh-sungguh dan tidak mengulangi perbuatannya, saya setuju jika hukuman matinya tidak dieksekusi sehingga dia menjadi terpidana seumur hidup. Tapi saya tidak sependapat dengan pemikiran bahwa eksekusi mati tersebut sebagai tindakan yang melanggar HAM," paparnya.

Menurut Basarah, penegakan HAM di Indonesia tidak boleh mengalahkan kepentingan negara dalam melindungi rakyat Indonesia dari ancaman dan bahaya peredaran narkoba. Indonesia bukan penganut HAM universal yang segala kebebasan diperbolehkan tanpa memperhatikan kepentingan nasional bangsa Indonesia.

"Kita juga harus waspada dan selektif terhadap pemikiran-pemikiran penegakan HAM yang didalamnya mengandung perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan kapitalisme internasional termasuk di dalamnya kapitalisme narkoba dunia," tutupnya.

Seperti diketahui, Adami Wilson merupakan warga negara Nigeria dieksekusi mati oleh regu penembak di Pulau Seribu pada Kamis, (14/3) malam. Adam ditangkap pada 2003 lalu karena kasus narkoba, pengadilan memvonisnya pada 2004 lalu. Dia sempat meringkuk di tahanan LP Tangerang dan kemudian di Nusa Kambangan. Sementara sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) mengecam eksekusi mati terhadap gembong narkoba tersebut.

Tidak ada komentar: