BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Maret 2013

Komisi III: Pembangunan Gedung MA 14 Lantai Diperlukan

Sukma Indah Permana - detikNews

Jakarta - Pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA) menjadi 14 lantai didukung DPR. Menurut Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, hal ini mengingat banyaknya perkara dan tugas MA sehingga membutuhkan gedung baru.

"Gedung yang sudah ada perlu dibangun lagi karena kebutuhannya, jumlah perkara dan dokumen kan harus lebih bagus lagi. Ini kan lembaga mulia dan agung. Ini kan sudah diputuskan dan sifatnya bertahap dan sudah ditujui usulan dari MA itu," kata Pasek kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Selasa (19/3/2013).

Menurut Pasek, pembangunan 14 lantai tersebut sah-sah saja. Apalagi pengucuran anggaran secara bertahap. "Tahun ini berapa dan tahun itu berapa tiap tahunnya, bukan sekaligus," ungkap Pasek.

Atas pertimbangan kebutuhan, Pasek menilai wajar MA mempunyai gedung yang lebih luas. Sebagai mitra, Komisi III DPR mendukung pembangunan sepanjang sesuai kebutuhan.

"Semua kita dukung. Di era saya ini semua kita dukung karena prinsip di Komisi III itu kan mitra dan tidak ada pembedaan. MA mengambil dijatahnya MA, tidak mengambil jatah lain di dana optimalisasi," pungkas Pasek.

Pembangunan gedung baru tersebut terungkap saat MA menggelar Laporan Tahunan 2012 pekan lalu. Dalam sampul tersebut terdapat tiga gambar yaitu foto MA lama di Jalan Lapangan Banteng, foto kedua yaitu gedung MA sekarang dan foto ketiga foto gedung MA yang akan datang dalam bentuk maket.

Dalam maket tersebut gambar gedung MA baru dengan sebuah tower menjulang tinggi di tengah dengan puncak berupa kubah. Sedangkan gedung lama tetap berdiri dengan perubahan struktur di beberapa sisi.

Hal ini dikritik tajam karena masih banyak pengadilan di daerah yang memprihatinkan.

"Pertama, akan lebih baik membenahi sistem pelayanan dalam proses persidangan dan membangun infra struktur pengadilan di masing-masing daerah. Pembangunan fisik di daerah harus lebih diprioritaskan di samping komputerisasi di masing-masing pengadilan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma.

Tidak ada komentar: