BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 23 Maret 2013

KPK Tahan Hakim Setyabudi di Rutan Guntur

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - KPK telah menetapkan Hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka penerimaan suap terkait imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung. Kini, Wakil Ketua PN Bandung itu pun ditempatkan di rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"(Empat tersangka) Ditahan di rutan KPK dan Guntur. S di guntur selebihnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (23/3/2013).

Setyabudi Tejocahyono tertangkap tangan menerima uang Rp 150 juta dari Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung. Kasus ini diduga juga melibatkan Heri Nurhayat yang menjabat Plt Kadispenda Kota Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain selain Setyabudi. Setyabudi pun oleh KPK dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara 3 lainnya dikenakan pasal pemberi suap dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar: