BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 24 Maret 2013

KPK Cegah Toto Hutagalung Terkait Kasus Hakim PN Bandung

Rivki - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencegah keluar negeri terhadap Toto Hutagalung. Toto diduga terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang menjadikan hakim Setyabudi sebagai tersangka.

"Permintaan cegah oleh KPK untuk 6 bulan atas nama Toto Hutagalung. Skep No: KEP-223/01-22/03/2013 tanggal 22 Maret 2013," kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana, Minggu (24/3/2013).

Denny mengatakan, permintaan cegah terhadap lelaki kelahiran Medan 4 Januari 1956 itu terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono.

"Terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana Bansos Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2010," kata Denny.

KPK menangkap basah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono dan kurir Asep pada Jumat (22/3) pukul 14.15 di ruang Setyabudi di PN Bandung. Ketika ditangkap, Setya tengah kedapatan menerima uang Rp 150 juta dari Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung, di mana Setyabudi menjadi ketua majelis hakim.

Selain Setyabudi dan Asep, KPK juga mengamankan dua pejabat Pemkot Bandung berinisial H dan P. Namun P tidak terbukti terlibat dalam kasus ini. Sabtu ( 24/3) KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Setyabudi. Mereka adalah S, H, A, dan T.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, S merupakan Setyabudi Tejocahyono, H diketahui sebagai Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, A adalah Asep yang diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. T diduga merupakan Toto Hutagalung yang dicegah berpergian ke luar negeri itu.

Tidak ada komentar: