BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 Maret 2013

Polri Beri Sanksi Anggota Densus Yang Melanggar

VIVAnews - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jeneral Boy Rafli Amar, memastikan bahwa Polri sudah banyak mengeluarkan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror dan dipindahkan ke kesatuan lain sebagai saksi atas pelanggaran yang dilakukan.

"Anggota Densus 88 yang melakukan pelanggaran sudah banyak dipindahkan sebagai sanksi," kata Boy Rafli Amar, dalam diskusi bertajuk 'Densus 88 Milik Siapa?' di kantor Serikat Islam, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2013.

Kendati demikian, sejak berdiri sampai sekarang, anggota Densus 88 yang melanggar HAM dalam operasi penindakan terorisme di lapangan belum ada yang diberi sanksi pencopotan jabatan atau dikeluarkan dari Kepolisian.

"Anggota Densus 88 yang melanggar hingga dipecat atau diberhentikan dari keanggotaan Polri belum ada," kata dia.

Meski demikian, menurut dia, institusi Kepolisian akan terbuka atas kritikan dari masyarakat. Pihaknya juga membuka diri jika ada kalangan atau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kinerja-kinerja Kepolisian di lapangan.

"Di internal Kepolisian kita juga demokratis. Kami terbuka jika ada kritikan dan kesalahan-kesalahan dalam proses kerja-kerja penindakan di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Anti Terror Mabes Polri, serta akan menjatuhkan sanksi kepada setiap anggota yang bersalah.

"Nggak usah nanti. Setiap selesai kegiatan, Densus selalu kami evaluasi," kata Timur usai acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Rupatama Mabes Polri.

Timur mengungkapkan, anggota Densus yang melakukan pelanggaran hukum di Poso, khususnya pada tahun 2012, sudah menjalani proses. Dia meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya di pengadilan umum.

"Hasilnya terbukti bersalah atau tidak nanti ada di peradilan itu," ujarnya.

Tidak ada komentar: