BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Maret 2013

KPK Juga Temukan Rp 350 Juta di Mobil Pemberi Suap Hakim Setyabudi

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Hakim Setyabudi Tejocahyono, diduga menerima suap terkait sebesar Rp 150 juta dari seseorang bernama Asep Triana. Di mobil Asep, ternyata KPK juga menemukan uang Rp 350 juta lagi.

"Di mobil AT, ada sekitar Rp 350 juta. Itu diluar Rp 150 juta yang diberikan untuk ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Johan mengatakan, uang tersebut dibungkus oleh kertas koran. KPK masih mendalami apakah uang tersebut akan diberikan kepada penerima lainnya atau bukan.

"Ini sedang didalami. Ketika lakukan penangkapan itu, di mobil kita temukan satu gepok dalam bungkusan koran. Diduga (sedang) dikembangkan ke penerima yang lain," ujar Johan.

Hakim Setyabudi diduga terlibat penyuapan untuk perkara Bansos Pemkot Bandung yang diadili olehnya. Setyabudi ditangkap di ruangannya pada Jumat (22/3) sekitar pukul 14.15 WIB.

Ia kedapatan menerima uang Rp 150 juta dari seorang bernama Asep. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas vonis pada perkara kasus bansos Pemkot Bandung, di mana Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. Wakil ketua PN itu pun dikenakan pasal penerimaan suap dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Hakim Setyabudi, Kepada Siapa Uang Rp 350 Juta akan Diserahkan? 

Fajar Pratama - detikNews

 Jakarta - KPK menemukan Rp 350 juta di mobil Asep Triana, selain Rp 150 juta yang telah dia serahkan ke Wakil PN Bandung Setyabudi Tejoseno. Kepada siapa uang Rp 350 juta itu akan diserahkan?

KPK menyatakan, ada uang Rp 350 juta di mobil Toyota Avanza milik Asep. Oleh Asep, mobil tersebut diparkir di seberang PN Bandung.

"Di mobil AT, ada sekitar Rp 350 juta. Itu di luar Rp 150 juta yang diberikan untuk ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Uang Rp 350 juta plus Rp 150 juta tersebut semuanya sudah disita KPK. Namun untuk uang Rp 350 juta, menimbulkan pertanyaan, untuk siapa uang tersebut ditujukan.

Terkait kasus ini, KPK fokus melakukan pendalaman di dalam amar putusan yang pada kasus penyalahgunaan Bansos, yang diduga telah dipengaruhi oleh adanya praktek suap. Amar putusan tersebut tidak diteken oleh Setyabudi seorang, namun ada dua hakim lain.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Asep diduga akan memberikan uang tersebut kepada dua hakim lain. Namun karena tertangkap, maka penyerahan tidak jadi dilakukan. Uang memang tidak pernah sampai, tapi ini yang sedang didalami KPK.

Terkait uang ini, hal senada juga diutarakan oleh Komisi Yudisial, lembaga pengawasan pengadilan. KY meminta KPK untuk juga fokus mengusut keterlibatan dua hakim lain.

"Kayaknya Waka PN nggak sendirian. Perlu diusut hakim-hakim semajelis lainnya juga aparat PN lainnya," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/3/2013) lalu.

Tidak ada komentar: