BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 April 2013

Korban Pemerasan, KPK Bebaskan Bos AHRS

INILAH.COM, Jakarta - Pemilik bisnis otomotif terkemuka Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro malam ini dinyatakan bebas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di Depok dan Stasiun Gambir, Selasa (9/4/2913) sore kemarin.

Menurut Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, hasil pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik KPK tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu. Asep dibebaskan bersama dengan ketiga orang lainnya yakni Rukimin Tjahjono alias Andreas, Wawan, dan juga seorang pria berinisial S, hari ini, Rabu (10/4/2013).

“Empat pihak lain yakni AH, KH, S dan W malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing masing,“ kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013) malam.

Johan pun mengatakan, Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oleh PR selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Tapi PR ini memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ katanya. [mvi]

Tidak ada komentar: