Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Pengusaha otomotif Asep Hendro sempat
diamankan KPK terkait kasus yang menjerat seorang pegawai pajak bernama
Pargono Riyadi.
"AH ini sudah mengaku melakukan pembayaran pajak
sesuai yang ditentukan. Tapi diduga PR ini memeras seolah-olah
pembayaran pajak yang dilakukan AH atau perusahaan milik AH bermasalah
sehingga harus membayar sesuatu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di
KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
KPK akhirnya
mengumumkan status hukum pegawai Pajak, Pargono Riyadi. Ketua penyidik
kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat itu ditetapkan
sebagai tersangka pemerasan.
"Ditemukan adanya tindak pidana, KPK menetapkan PR sebagai tersangka," ujar Johan Budi, Rabu (10/4) malam.
Empat
pihak swasta lain yang sempat ditangkap KPK pada Selasa (9/4), hari ini
akan dibebaskan. Mereka adalah Asep Hendro, Sudiarto, Rukimin alias
Andreas dan Wawan. Hingga saat ini keempatnya diketahui masih berada di
KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar