Medan (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan pemiskinan dengan cara menyita harta benda koruptor, bukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Justru pelaku korupsi itulah yang bisa disebut sebagai pelanggar HAM, karena perbuatannya bukan hanya merugikan negara, melainkan juga dapat mengganggu perekonomian masyarakat," katanya di Medan, Senin malam.

KPK bekerja sama dengan Transparency International Indonesia mengadakan lokakarya bertajuk "Memperkuat Integritas Melalui Kemitraan Antarasektor Publik dan Swasta Dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi".

Workshop tersebut menjadi rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 di Medan, 24--26 Juni 2013.

Bambang mengatakan, harta dan kekayaan pelaku koruptor harus disita dan dikembalikan ke negara.

"Penyitaan yang dilakukan KPK, tentunya harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia menyebutkan, perbuatan koruptor juga berdampak luas terhadap kelangsungan pembangunan di Indonesia, dan menimbulkan kemiskinan rakyat.

"Pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara tegas," katanya.

Wakil Ketua KPK itu juga menjelaskan, gratifikasi seks juga termasuk korupsi, karena mempengaruhi seseorang atau kalangan pemerintahan untuk melakukan sesuatu, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.

Oleh karena itu, katanya, yang namanya gratifikasi adalah korupsi dan harus diproses secara hukum karena sama dengan praktik suap dan pemberian uang pelicin.

"Perbuatan gratifikasi itu juga termasuk pelanggaran hukum," ucap dia.

Bambang mengatakan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang terus semakin meningkat, KPK juga melakukan berbagai terobosan dengan melakukan kerja sama atau MoU dengan Vietnam dan China.