BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Juni 2013

Tarif Angkutan Umum Jakarta Naik 50 Persen

 Jpnn
JAKARTA - Tarif baru angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya ditetapkan. Penetapan tarif disepakati dalam pertemuan antara Pemprov DKI, Organda, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Para pihak tersebut menyepakati kenaikan tarif sebesar 50 persen. Hanya saja, tarif tersebut belum diberlakukan saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut harus disahkan lebih dahulu oleh DPRD dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Ini nanti besok akan langsung kita ajukan ke DPRD terlebih dahulu," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6).

Selain tarif baru, Jokowi juga akan mengusulkan sejumlah kompensasi bagi pengusaha angkutan umum kepada DPRD DKI. Antara lain penghapusan retribusi uji KIR dan retribusi ijin trayek serta peningkatan fasilitas terminal.

Sementara untuk angkutan umum lainnya seperti taksi, menurut Jokowi, belum diputuskan kenaikan tarifnya.

"Yang bukan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Kalau memang terlalu tinggi tidak akan naik," terang mantan Wali Kota Surakarta ini.

Lebih lanjut Jokowi mengaku belum dapat memastikan kapan tarif baru akan resmi berlaku. Menurutnya, semua itu tergantung dari keputusan DPRD DKI.

"Tergantung dewan dong. Masak saya bilang besok, kalau nggak rampung kan repot. Lusa, lusa belum rampung gimana? Kan bukan wilayah saya," pungkasnya. (dil/jpnn)

Berikut ini rancangan tarif baru angkutan umum di DKI Jakarta:

- Bus kecil (mikrolet) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus sedang (kopaja, metromini) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- Bus besar reguler (patas) dari Rp2000 menjadi Rp3000
- TransJakarta dan Patas AC dari Rp3500 menjadi Rp5000

Tidak ada komentar: