Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan memeriksa pelapor sekaligus terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling yang mengadukan pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan penipuan, untuk memastikan proses kesepakatan perdamaian.

"Berdasarkan surat (perdamaian) itu, kedua belah pihak akan dimintai keterangan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwondo di Jakarta, Selasa.

Suwondo mengatakan petugas kepolisian ingin mengetahui isi dan maksud perdamaian antara pelapor, Aling dengan Farhat sebagai terlapor.

Suwondo menyatakan langkah penyidik memastikan perdamaian itu, karena berdasarkan kasus sebelumnya terjadi proses islah antara pelapor dan terlapor dalam kondisi tertekan.

Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana, melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan Farhat Abbas menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar.

Janji pertama belum terealisasi, namun Farhat kembali menjanjikan Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp2 miliar.

Aling sempat transfer uang ke rekening milik Farhat maupun secara tunai melalui temannya dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dengan jumlah total mencapai Rp5,75 miliar.

Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK. (T014/R021)