BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Juni 2013

Polri Dalami Motif Penyuapan Polri

Oleh: Agus Rahmat

INILAH.COM, Jakarta - Mabes Polri belum bisa memastikan motif kedua perwira menengah (Pamen) yakni AKBP ES, Wakil Direktur Satuan Bhayangkara (Sabara) Polda Jawa Tengah dan Kompol JAP, personel Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, akan melakuan penyuapan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ronny F Sompie menjelaskan, bahwa belum ada pengakuan maupun bukti bahwa keduanya akan melakukan tindakan penyuapan. Termasuk, apa motif keduanya membawa uang tunai yang diakuinya berjumlah Rp200 juta ke gedung utama Mabes Polri ini.

Ronny menjelaskan, pihaknya di bawah Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pendalaman. Termasuk, apakah ada dugaan keterlibatan dari atasan kedua pamen tersebut.

"Apa yang dilakukan AKBP ES dan Kompol JAP ini sedang kita dalami mengapa kedua pamen tersebut berada di Mabes Polri yang bukan kantornya. Apakah dia membawa surat perintah dari pimpinannya untuk datang ke Mabes Polri melakukan suatu tugas, nah itu kan harus kita dalami," jelas Ronny dalam keterangan persnya di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Dari pengakuan keduanya, diakui Ronny masih sulit untuk dikatakan ada tindak pidana. Sebab, sulit membuktikan dari pengakuan, dan tidak boleh ada paksaan. Apalagi, mereka ditangkap saat belum akan melakukan tindakan pidana.

Ronny mengatakan, pendalaman yang dilakukan adalah mencari bukti-bukti lainnya. "Nah HP yang dibawa AKBP ES maupun Kompol JAP itu pasti sudah dibuka dan diperiksa dengan IT yang ada, dan itu menjadi bagian upaya pembuktian terhadap dua pamen tersebut," jelasnya.

Dia menjamin, tidak ada yang ditutup-tutupi dari masalah ini. Ronny berjanji, Polri akan terbuka dalam persoalan ini. Namun, lanjut dia, sebuah perbuatan tidak bisa dipaksakan untuk menjadi perbuatan pidana manakala tidak bisa dibuktikan.

"Logika kita secara umum tidak bisa disamakan dengan logika hukum. Asaz praduga tak bersalah harus diterapkan. Bukan kita membela kedua anak buah kita yang jelas membawa Rp200 juta uang tunai di dalam sebuah tas, ini merupakan pertanyaaan kepada dua pamen tersebut terutama kepada si pembawa AKBP ES. Secara internal fungsi pengawasan internal itwasum dan propam sudah melakukan pendalaman bersama Ditpikor Polri," jelasnya. [mvi]

Tidak ada komentar: