BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 26 Juni 2013

Penghematan Anggaran K/L: Pemerintah Usul Rp 24,6 Triliun, DPR Hanya Setujui Rp 13,202 Triliun

Oleh : DESK INFORMASI

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2013, pemerintah dalam Nota Keuangan RUU APBN-P 2013 mengajukan penghematan/pemotongan anggaran belanja K/L sebesar Rp 24,602 triliun. Namun setelah dibahasa komisi-komisi nilai penghematan K/L yang disetujui itu turun drastis hanya sebesar Rp 13,202 triliun.
Jumlah penghematan yang disetujui komisi-komisi DPR itu tidak saja jauh dari yang diajukan pemerintah dalam RUU APBNP 2013, bahkan juga masih dibawah angka blokir mandiri yang diajukan K/L untuk penghematan/pemotongan anggaran pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 20,389 triliun.
K/L Dengan Selisih Pemotongan Anggaran Terbesar
Ada beberapa K/L yang menunjukkan selisih pemotongan anggaran sangat besar, antara yang tertuang dalam RUU APBNP 2013; Usul Pemblokiran Mandiri; dan Hasil Pembahasan/Persetujuan Komisi di DPR. Berikur adalah contoh-contohnya:
1.       Kementerian Dalam Negeri, dalam APBN 2013 mendapat alokasi anggaran Rp 15,782 triliun, dalam RAPBNP 2013 diusulkan dipotong Rp 1,234 triliun sebagaimana usulan blokir mandiri yang diajukan Kemendagri. Namun yang disetujui DPR hanya Rp 158,4 miliar;
2.       Kementerian Pertahanan, mendapatkan alokasi anggaran Rp 81,963 triliun pada APBN 2013, diusulkan dipotong Rp 1,390 triliun dalam RAPBNP 2013 sesuai jumlah blokir mandiri yang diajukan. Namun DPR hanya menyetujui pemotongan anggaran sebesar Rp 182,667 miliar;
3.       Kementerian Perhubungan, mendapatkan alokasi anggaran Rp 36,679 triliun pada APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran Rp 2,603 triliun pada RUU APBNP 2013 atau dibawah usulan blokir mandiri sebesar Rp 2,709 triliun. Namun yang disetujui DPR pemotongan anggaran Kementerian perhubungan hanya Rp 1,618 triliun;
4.       Kementerian Kesehatan, mendapatkan alokasi anggaran Rp 34,581 triliun dalam APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran sebesar Rp 1,901 triliun pada RUU APBNP 2013 atau diatas usulan blokir mandiri sebesar Rp 783,809 miliar. Namun DPR hanya menyetujui pemotongan anggaran sebesar Rp 175 miliar;
5.       Kejaksaan Republik Indonesia, mendapatkan alokasi anggaran Rp 4,362 triliun pada APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran sebesar Rp 176,665 miliar sesuai usul blokir mandiri. Namun DPR hanya menyetujui pemotongan anggaran sebesar Rp 16,301 miliar dalam APBNP 2013;
6.       Kementerian Pekerjaan Umum, mendapatkan alokasi anggaran Rp 77,978 triliun pada APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran Rp 6,155 triliun pada RUU APBNP 2013, atau di atas usulan blokir mandiri sebesar Rp 3,803 triliun. DPR menyetujui pemotongan anggaran sesuai usulan blokir mandiri sebesar Rp 3,803 triliun.
Pemotongan K/L Sesuai Usulan
Tidak semua usulan pemotongan anggaran K/L, baik yang diajukan pemerintah pada RUU APBNP 2013 maupun usul blokir mandiri yang diajukan masing-masing K/L meleset dari persetujuan DPR-RI. Berikut K/L yang pemotongan anggaran sesuai dengan persetujuan DPR-RI:
1.       Kementerian Pertanian, dengan alokasi anggara pada APBN 2013 sebesar Rp 17,819 triliun, diusulkan pemotongan anggaran Rp 1,442 triliun dalam RUU APBNP 2013 sesuai usulan blokir mandiri. Angka ini sama persis dengan yang disetujui DPR-RI;
2.       Kementerian Kelautan dan Perikanan, mendapatkan alokasi anggaran APBN 2013 sebesar Rp 7,077 triliun, diusulkan pemotongan anggaran Rp 479,111 miliar dalam RUU APBNP 2013 sesuai usulan blokir mandiri. DPR menyetujui angka pemotongan anggaran yang diajukan pemerintah sesuai usul blokir mandiri itu;
3.       Kementerian Kehutanan, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,717 triliun pada APBN 2013, diusulkan pemotongan anggaran Rp 359,963 miliar pada RUU APBNP 2013 sesuai usulan blokir mandiri. DPR menyetujui angka pemotongan anggaran tersebut.
Mengenai tidak maksimalnya nilai pemotongan/penghematan anggaran K/L itu ada sejumlah alasan yang dikemukakan komisi-komisi DPR-RI dan tentunya disetujui oleh masing-masing K/L, yaitu: a. Kegiatan telah berjalan dan terikat kontrak; b. Merupakan kegiatan prioritas nasional; dan c. Akan mengganggu capaian/target sasaran program/kegiatan pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Tidak ada komentar: