Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) mendukung kebijakan Wali Kota Jakarta Selatan yang melarang sahur di jalan (sahur on the road) karena melanggar Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007.

"Masyarakat yang ingin berbagi dengan orang miskin, sebaiknya langsung datang ke perkampungan padat kumuh dan miskin, panti asuhan, tempat penampungan dan tempat rehabilitasi sosial lainnya," kata Ilma Sovri Yanti dari Satgas PA di Jakarta, Rabu.

Perda DKI Jakarta no 8 tahun 2007 telah mengatur dengan jelas yang melarang mengemis, memberi di jalan, transaksi di jalan dan sebagainya.

Namun Satgas PA memberi apresiasi yang setinggi-tinggi terhadap masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk membantu orang yang miskin dan tidak mampu.

Tapi hendaknya jangan sampai bantuan tersebut justru mempertahankan peminta-minta di jalanan, lanjut Ilma.

Untuk itu Pemda DKI Jakarta harus membuat satu formula khusus yang dapat membantu para penyumbang menyalurkan bantuannya secara tepat dan jelas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Seperti pengalaman tahun sebelumnya, antrian panjang untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan sehingga terjadi desak-desakan, ada warga yang terinjak, pingsan bahkan sampai merenggut nyawa orang miskin.

"Pemda DKI Jakarta harus mensosialisasikan larangan memberi di jalan, termasuk kegiatan sahur on the road," tambah dia.

Sebab niat baik yang dilakukan dengan cara yang tidak tepat dapat menimbulkan masalah baru di masyarakat.