Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat menerima laporan hasil tanggapan masyarakat terhadap 151 calon anggota legislatif yang berada dalam daftar calon sementara.

"Rekapitulasi pelaporan masyarakat yang kami terima hingga Rabu sore (26/6) ada 151 caleg yang dilaporkan oleh 117 pelapor," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis.

Rincian laporan tersebut adalah 108 caleg DPR, lima caleg DPRD provinsi dan 38 caleg DPRD kabupaten-kota. Laporan tersebut berasal dari 106 lembaga atau perseorangan dan 11 laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari hasil rekapitulasi laporan masyarakat, kebanyakan caleg masih terdaftar di partai politik (parpol) lain, masih terdaftar sebagai anggota DPRD dari parpol non-peserta Pemilu 2014, serta masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, tidak sedikit caleg yang diduga terlibat kasus korupsi, memiliki ijazah palsu, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bahkan tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

"Ada juga caleg yang diduga tidak pernah melaporkan SPT Tahunan," kata Komisioner Ferry Kurnia RIzkiyansyah.

KPU membuka kesempatan kepada masyarakat dan lembaga pegiat pemilu untuk melaporkan jika menemukan dugaan caleg di DCS yang melanggar persyaratan.

Tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis mulai 14 - 27 Juni, terkait pemenuhan administrasi syarat calon.

Hasil temuan masyarakat tersebut kemudian akan diklarifikasi kepada parpol yang bersangkutan untuk diperiksa kembali oleh parpol.

Parpol kemudian mengkonfirmasi laporan tersebut dan memeriksa kembali caleg yang diduga tidak memenuhi syarat administratif sesuai dengan laporan masyarakat itu.

Bila caleg terlapor terbukti tidak memenuhi syarat secara administratif, maka parpol bisa mengajukan calon pengganti dengan dapil, nomor urut dan jenis kelamin yang sama.