BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 Desember 2014

Suap Bangkalan, KPK Telisk PHE dan Pertamina EP

Oleh: Indra Hendriana

INILAHCOM, Jakarta - Kasus dugaan suap kontrak jual beli gas untuk memasok Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gili Timur, Bangkalan, Madura dan Gersik, Jawa Timur terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan, pihaknya akan mengurai pihak-pihak yang terlibat.
Termasuk dugaan persekongkolan anak perusahaan Pertamina yakni Pertamina Hulu Energi West Madura Offhore (PHE-WMO) dan Pertamina EP (PEP). Pihaknya, kata dia, tengah mengurai satu persatu perseroan itu.

"Ya nanti kita dalami semua. Kalau mendalami kasus itu semua anatomi kita lihat. Kapan terjadinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan, nanti kita pilah," kata Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Namun demikian, kata Zul, pihaknya akan menindak pada dua anak perusahaan Pertamina jika pihaknya menemukan bukti-bukti.
Sebab, dia meyakini kesalahan itu bisa dibawa ke ranah pidana. Dengan begitu, KPK enggan terburu-buru menyimpulkannya.

"Nanti kita pilah. Mana yang batas untuk pidananya kita proses pidana, mana batas katakan administratifnya, ya kebijakan-kebijakan, kita perlu berikan perhatian juga ke sana. Menyangkut soal keperdataannya juga bisa kita lihat," jelas Zulkarnain.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal niatan Perusahaan Listrik Negara ingin membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur.
Perseroan itu pun membuat perjanjian dengan pemerintah daerah setempat. Di Gresik, sumber pembangkit listrik itu sudah berdiri. Namun, di Gili Timur sama sekali tidak dibangun.

Sebabnya diduga ada kejanggalan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Pertamina EP, dengan perusahaan makelar (trader) PT Media Karya Sentosa alias Media Energi pada 2006.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan emapat tersangka. Mereka adalah, Fuad Amin Imron, Rauf (ajudan Fuad), Antonio Bambang Djatmiko (Direktur PT MKS) dan anggota TNI bernamaDarmonoberpangkat kopral satu. Untuk Darmono perkaranya diserahkan ke Mahkamah Militer. [gus]

Tidak ada komentar: