BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Februari 2015

Kacung Marijan Bicara tentang Minto Stone dan Artefak yang Tercecer di Luar Negeri

Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Banyak artefak bersejarah Indonesia yang tercecer di luar negeri. Yang baru kembali adalah tongkat Kiai Cokro Diponegoro dari Belanda. Namun, yang diperjuangkan untuk kembali sejak 2006, Prasasti Sangguran alias Minto Stone, malah belum berhasil kembali.

Bagaimana Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan memandang masalah Minto Stone dan artefak yang tercecer ini?

"Lha ini harus dilihat sejarahnya kayak apa. Yang lain adalah, kita harus lihat konteks perjanjian internasional, dalam pengembalian barang-barang bersejarah kayak apa. Karena apa, kalau itu ada bukti bahwa asal muasalnya diperoleh secara ilegal, itu mudah untuk mengembalikan," jelas Kacung Marijan saat ditanya apa langkah yang akan diambil pemerintah tentang Prasasti Sangguran alias Minto Stone.

Hal itu dikatakan Kacung di sela-sela Seminar Bedah Sejarah VOC 1602 Batavia-Jakarta di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Kacung lantas memberikan beberapa contoh artefak yang sudah dikembalikan ke Indonesia. Kebanyakan, artefak itu diberikan gratis berdasar niat dan itikad baik dari penguasa artefak itu.

"Contoh beberapa kasus pencurian lukisan kita juga diembalikan ke Indonesia, lukisan Basuki Abdullah saat itu. Kemudian tengkorak manusia purba sangiran yang ada di Balai Lelang Christie's (London-Inggris), itu tulang manusia purba Sangiran, yang ada di Balai Lelang Christie's akhirnya dikembalikan ke Indonesia. Pernah dilelang di sana, ditawar Rp 6 miliar waktu itu. Tetapi itu diberikan gratis dan memang barang curian," imbuh Kacung.

Berikut wawancara lengkap dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan di kantornya:

Bagaimana tentang Prasasti Sangguran atau Minto Stone yang telantar di pekarangan keluarga Lord Minto di perbatasan Skotlandia - Inggris, Pemerintah RI pernah melobi keluarga Lord Minto pada 2006, apakah Pemerintah via Kemendikbud akan menindaklanjuti lagi?

Pertama, saya akan lihat dulu sejarahnya kayak apa. Kan harus tahu duduk persoalannya kayak apa. Kedua, signifikansi benda itu untuk Indonesia kayak apa. Lalu, baru kita bicara kemungkinan kembalikan ke Indonesia.

Kasus pengembalian pusaka Diponegoro itu kan bagus, dengan sukarela. Karena waktu itu diberikan orang Indonesia yang 'beri hadiah' waktu itu karena ini dianggap sekutunya. Kemudian, keluarganya menganggap itu belongs to Indonesia.

(Baca juga: Kisah Keluarga JC Baud yang 183 Tahun Simpan Tongkat Kiai Cokro Diponegoro)

Lha ini harus dilihat sejarahnya kayak apa. Yang lain adalah, kita harus lihat konteks perjanjian internasional, dalam pengembalian barang-barang bersejarah kayak apa. Karena apa, kalau itu ada bukti bahwa asal muasalnya diperoleh secara ilegal, itu mudah untuk mengembalikan.

Contoh beberapa kasus pencurian lukisan kita juga dikembalikan ke Indonesia, lukisan Basuki Abdullah saat itu. Kemudian tengkorak manusia purba sangiran yang ada di Balai Lelang Christie's (London-Inggris), itu tulang manusia purba Sangiran, yang ada di Balai Lelang Christie's akhirnya dikembalikan ke Indonesia. Pernah dilelang di sana, ditawar Rp 6 miliar waktu itu. Tetapi itu diberikan gratis dan memang barang curian.

Nah sekarang kita sedang teliti patung ibu menyusui dari NTT yang sekarang di Australia, itu seperti apa. kalau dia memang ilegal ada kemungkinan bisa dikembalikan ke Indonesia.

(Baca juga: Sang Penenun, Patung Asli Flores 14 Abad ini Ada di Museum Australia)

Makanya ini kayak apa dulu. Proses pemindahan barangnya itu legal atau tidak. Itu kan perlu penelusuran historis.


Prasasti Sangguran itu diambil Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles atas izin Bupati Malang saat itu, itu termasuk ilegal atau bukan?

Makanya itu saya perlu lihat historisnya. Saya kira nanti, saya belum tahu banyak tentang ini, jujur saya belum tahu banyak tentang ini. Makanya perlu diperlihatkan. Coba nanti kita akan kontak perwakilan kita di sana ya untuk menelusuri ini seperti apa.

Kalau misalnya membeli dan lain-lain itu signifikansinya apa dan lain-lain. Membeli itu kan harus dibicarakan dengan Inspektorat Jenderal dan lain-lain.

Kalau nanti saya membeli nanti malah saya masuk KPK, kan gawat ini. Dianggap memperkaya orang lain itu kan nggak boleh itu.


Kalau memang kompensasi dinilai terlalu besar, apa mending dilepaskan?
Lho, nggak, kita lihat dulu. Kita boleh kompensasi. Kita dalam UU kita dibolehkan untuk kompensasi. Kan temuan orang-orang di sekitar Sangiran itu juga boleh kita kompensasi.


Nah kompensasi itu kan di Sangiran, dalam negeri, kalau di luar negeri boleh beri kompensasi juga?
Kalau luar negeri saya cek dulu. Karena ini kan beda. Antara dalam negeri dan luar negeri bisa jadi beda. Tetapi besarannya berapa. Kalau 1-2-20 juta saya beli sendiri, nggak usah (uang) negara hehehe...

Tapi kalau harganya mahal apalagi miliaran itu kan harus lihat dulu kan, karena barang-barang berharga juga banyak. Tapi kalau niatnya baik seperti keluarga Belanda itu (keluarga JC Baud) ya, kasihkan saja.


Kalau memang tidak bisa dibawa ke sini, karena besaran kompensasi tak disepakati, apakah bisa meminta pihak museum Inggris untuk merawatnya?
Lha kalo , mereka juga kalau mereka (keluarga Lord Minto) membolehkan di museum tentu akan boleh dibawa ke Indonesia, ya kan? Bisa jadi, kalau museum juga bisa minta kompensasi, bisa jadi ada kompensasinya.


Kan daripada prasasti itu telantar di pekarangan begitu Pak? 

 Kita kan negosiasinya kan begitu, daripada telantar kan.. ya begitu.. Kalau disuruh museum kan, iya kalau mereka memperbolehkan diambil museum.

Wong mereka minta kompensasi kok. Museum siapa? Museum di Inggris, mau nggak beri kompensasi? Apa hubungannya dengan sejarah Inggris, ya kan, misalnya..

Kita belum bisa jawab begitu. Tapi dugaan saya, orang itu tak akan memperbolehkan (prasasti dibawa) ke museum sebelum ada kompensasi.


Pemerintah Indonesia bisa berdiplomasi meminta Pemerintah Inggris yang akan merawat mungkin?

Lha kalau boleh (dirawat Pemerintah Inggris) mengapa di situ (di pekarangan rumah keluarga Lord Minto)? Kalau dia niat baik pasti akan diserahkan.

Sudah pasti itu, nggak mungkin disimpan.. Kita akan cek dulu sekali lagi itu kayak apa.

Kalau artefak Indonesia yang tercecer di luar negeri ada berapa banyak sih? Sejarawan Peter Carey mengatakan ada 2 prasasti penting, Prasasti Sangguran dan Prasasti Pucangan. Ada usaha inventarisasi tidak selama ini?
Ada banyak bukan hanya 2 prasasti itu. Patung kayak zaman Majapahit ada di temoat lain. Di Amerika juga ada, di beberapa tempat. ada..

Saya nggak hafal ya.. karena kita kan negara kolonial juga lama... Wong dijajah Belanda juga ratusan tahun, termasuk VOC ratusan tahun juga ya..

Beberapa senior dulu mengatakan, ada yang ingin mengembalikan artefak ke Indonesia. Tapi pertanyaannya juga, bisa nggak kita merawatnya?

Yang kedua, kalau sudah di sana, ada juga yang mengatakan dia itu bagian dari diplomasi. Mereka (artefak) adalah duta-duta Indonesia di sana. Nah tetapi sekali lagi, ini kan kita melihat konteks historisnya, konteks perjanjian internasionalnya.

Beberapa sudah mulai dikembalikan seperti tongkat, sebelumnya pelana kuda sama tombak Diponegoro sudah. Naskah-naskah kuno juga sudah ada di mana-mana. Pertanyaannya juga, kita penyimpanan naskah kunonya kayak apa? Mampu merawatnya?

Jadi banyak hal. Tidak sekedar dikembalikan tapi kita nggak bisa memelihara kan juga nggak boleh. Jadi bahwa kita ingin, kita membenahi museum kita, harus bagus, SDM kita juga harus bagus.

Lagi pula di beberapa negara eropa mengalami kesulitan juga. Misalnya Belanda, mereka juga alami kesulitan pembiayaan museum di Belanda. Itu bertepatan dengan menyerahkan dokumen-dokumen penting ke Indonesia.

Tidak ada komentar: