BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 Februari 2015

Kembali Jadi Tersangka di KPK, Jero Wacik: Saya Taat Hukum

Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menolak berkomentar mengenai kembali ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan saat dia menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Hari ini, Rabu 11 Februari 2015, Jero Wacik yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara mantan anak buahnya, Waryono Karno, terlihat tiba di Gedung KPK. Namun dia berkelit ketika ditanya mengenai status hukumnya.

"Jadi begini, hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas pak WK, itu saja dulu ya," kata Jero singkat.

Meski demikian, Jero menyatakan diri akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Sebagai contoh, Jero menyebut dia langsung mengundurkan diri selaku Menteri ketika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Tanggal 9 September 2014, saya dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, maka segera setelah itu dengan kesadaran saya sendiri dan tanpa tekanan siapa pun saya mengundurkan diri sebagai Menteri ESDM, itu salah satu bentuk ketaatan hukum saya, serta merta saya undurkan diri sebagai Menteri," ujar Jero.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW menteri kebudayaan dan pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat 6 Februari 2015.

Menurut Priharsa, Jero ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri. "Terkait dengan penggunaan anggaran," imbuh Priharsa.

Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail mengenai perkara Jero Wacik ini. Dia hanya menyebut bahwa Jero diduga melakukan penyelewengan anggaran Kementerian selama dia menjabat sebagai Menteri.

"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," kata Priharsa.

Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)

Tidak ada komentar: