BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Februari 2015

Pertama di Indonesia, Class Action Nasabah Menang Lawan Bank

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Bisa jadi, putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjadi putusan pertama di Indonesia yang mengabulkan gugatan class action di kasus perbankan. Sebelumnya class action umumnya dipakai dalam kasus-kasus lingkungan hidup.

Kasus bermula saat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang dilikuidasi oleh pemerintah pada 2007. Ratusan nasabah pun merasa dirugikan karena tabungannya raib sebesar Rp 4 miliar. Setelah bertahun-tahun tidak menerima kepastian uangnya, mereka menggugat Pemkab Garut dan pengurus BPR Bungbulang ke PN Garut.

"Para Penggugat sebagai pemilik tabungan dan deposito/simpanan berjangka tersebut telah berupaya dan berusaha sebaik-baiknya dan dibenarkan secara hukum untuk menuntut dan mengambil haknya serta menyelesaikan masalah tersebut di atas secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi hasilnya sia-sia/tidak berhasil," gugat para nasabah sebagaimana tertuang dalam putusan PN Garut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/2/2015).

Dalam gugatannya, mereka mengajukan gugatan model class action. Padahal sesuai hukum positif yang berlaku, gugatan class action baru dikenal di UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi dan UU Kehutanan. Gugatan class action ini dilakukan karena salah satunya penggugat mencapai 600 nasabah lebih. Dalam gugatannya, ratusan nasabah itu meminta uang tabungan Rp 478 juta dikembalikan dan dalam bentuk deposito Rp 3,5 miliar.

"Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril atas tabungan adalah sebesar Rp 182 juta kerugian imateril atas deposito adalah sebesar Rp 4,5 miliar," gugat nasabah.

Gayung bersambut. Meski model gugatan belum lazim, majelis PN Garut mengabulkan permohonan itu. Majelis yang terdiri dari Daniel Ronald sebagai ketua majelis dengan Hastuti dan Darmoko Yuti Witanto menghukum Para Tergugat mengembalikan tabungan Rp 399 juta dan deposito Rp 3 miliar.

"Menghukum para terpidana membayar bunya tabungan sebesar Rp 1,2 miliar dan bunga deposito Rp 1,2 miliar," putus majelis hakim pada 15 Januari 2015 lalu.

Tidak ada komentar: