BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 20 Februari 2015

KPK Ajukan Kasasi Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan akan mengajukan kasasi terkait putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi itu memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 20 Februari 2015.

Keputusan untuk mengajukan kasasi itu diambil, setelah KPK melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap putusan pengadilan. Sejumlah pakar hukum tata negara juga diketahui sempat menyambangi KPK pada hari Selasa, 17 Februari 2015.

Mereka antara lain ada Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra. Usai pertemuan tersebut, Refly menyebut dia diundang untuk memberikan masukan mengenai langkah yang harus dilakukan terkait putusan praperadilan.

"Diundang memberikan masukan mengenai langkah apa yang harus dilakukan setelah adanya putusan praperadilan. itu saja," kata Refly.

Sebelumnya diketahui pada putusan praperadilan, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Calon Kapolri itu mempraperadilkan penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa KPK tidak berwenang dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pengadilan kemudian menyatakan status tersangka Budi Gunawan adalah tidak sah.

Tidak ada komentar: