BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juli 2015

Lagi! MA Hukum Lion Air karena Koper Penumpang Hilang di Bagasi Pesawat

Andi Saputra - detikNews
 Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali membuat putusan fenomenal dengan menghukum maskapai penerbangan Lion Air di kasus tas penumpang yang hilang di bagasi pesawat. Kali ini Lion Air harus mengganti kehilangan tas penumpang Aripin Sianipar.

Kasus bermula saat Aripin pulang ke Medan dari Jakarta pada 20 November 2011 dengan nomor penerbangan JT 204. Saat itu ia membawa tas koper yang berisi:
- Dua unit HP Blackberry
- Dua unit HP satelit
- Satu unit handycam
- Satu unit proyektor
- Satu unit kamera
- Satu unit anti getar
- Baju dan pakaian
Seluruh barang dalam koper itu lalu dititipkan ke pihak Lion Air untuk dibawa di dalam bagasi pesawat.

Sesampainya di Medan, Aripin sabar menanti tiba. Tapi setelah berjam-jam ditunggu, koper tersebut tidak kunjung datang. Lalu ia komplain ke pihak Lion Air dan pulang.

Setelah sepekan berlalu kopernya tidak ditemukan pihak Lion Air, Aripin lalu kembali menanyakan ke kantor Lion Air tetapi lagi-lagi diminta bersabar menanti. Hali ini diulanginya beberapa kali. Karena habis kesabaran, Aripin lalu menggugat Lion Air ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada awal 2012.

Gayung bersambut. BPSK Kota Medan menjatuhkan hukuman kepada Lion Air sebesar Rp 15.360.000. Jumlah ini adalah 60 persen dari nilai barang yang hilang dengan asumsi 40 persen harga barang hilang karena penyusutan nilai barang. BPSK Kota Medan menolak permintaan Aripin yang meminta Lion Air memberikan ganti rugi immateril Rp 500 juta.

Tidak terima atas putusan BPSK Kota Medan, Lion Air lalu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lagi-lagi Lion Air harus menelan pil pahit. Pada 13 Juni 2013, PN Medan menolak seluruh permohonan dari Lion Air. Satu-satunya jalan bagi Lion Air untuk membalik keadaan adalah dengan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan dari pemohon kasasi PT Lion Mentari Airlines," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/7/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Soltoni Mohdally dan Nurul Elmiyah. Ketiganya menyatakan putusan BPSK Kota Medan dan PN Medan telah tepat, benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Karena senyatanya termohon kasasi (Aripin-red) diterima dan diangkut dengan pesawat nomor penerbangan dimaksud oleh pemohon kasasi (Lion Air-red)," putus majelis hakim dalam pertimbangan putusan yang diketok pada 29 Oktober 2014 lalu.

Putusan ini menjadi putusan yang kesekian kalinya di kasus tas hilang di bagasi pesawat. Seperti kasus sebelumnya yaitu Lion Air dihukum mengganti rugi bagasi pesawat penumpang Lio Air, Herlina. Bagasi Herlina hilang pada 4 Agustus 2011. Tiga tahun setelahnya, MA menghukum Lion Air mengganti kerugian Herlina sebesar Rp 25 juta. 

Tidak ada komentar: