BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 16 Februari 2016

Korupsi Administrasi MA Juga Tanggung Jawab Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Kasubdit Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) ditangkap KPK dengan barang bukti Rp 400 juta dan sebuah koper uang berisi Rp 500 juta. Meski yang ditangkap adalah PNS, tetapi hakim haruslah bertanggung jawab karena PNS itu bekerja di rumah hakim alias pengadilan.

"Teorinya adalah bahwa hakim tidak hanya bertanggung jawab saat memutus tetapi juga memastikan putusan itu sampai ke para pihak sehingga putusan itu bisa memberikan implikasi ke masyarakat," kata guru besar Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (16/2/2016).

Dalam memastikan putusan tersebut maka harus diciptakan sistem administrasi pengadilan yang bersih, terkontrol dan transparan. Orang-orang yang berwenang mengurus putusan tersebut haruslah diisi orang-orang yang bersih di bawah kendali hakim.

"Tanggung jawab hakim adalah sampai tingkat eksekusi, tidak hanya memutus," ujar ahli hukum pidana itu.

Andri menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi Ichsan dengan harapan putusannya tidak segera sampai ke jaksa sehinga Ichsan tidak dijebloskan ke penjara.

"Administrasi perkara adalah bagian dari sistem hukum, bukan administrasi pelayanan belaka," ujar pengajar di Universitas Jenderal Soedirman itu.

Karena bagian dari sistem hukum, Hibnu mengusulkan mahasiswa Fakultas Hukum haruslah menerima mata kuliah administrasi perkara. Sebab dalam administrasi perkara ini juga terdapat nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

"Ke depan, perlu dibikin materi kuliah administrasi peradilan, ini sangat penting. Kalau di PN mungkin administrasinya sederhana. Tapi kalau di MA? Ini sangat sulit. Bagaimana administrasi peradilan ini bisa memberikan keadilan," beber Hibnu.

Selain mengamankan uang Rp 900 juta, KPK juga menggeledah gedung MA, khususnya ruang kerja Andri. Hasilnya, KPK menemukan berbagai petunjuk kuat lainnya.

"Barang yang disita termasuk barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 SIM card, 1 eksternal harddisk dan 1 harddisk laptop," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Andri kini menghuni sel di Polres Jakarta Timur dan belum diketahui apakah sudah memiliki pengacara atau belum. Usai digelandang ke mobil tahanan, Andri mengelak jika ia melibatkan orang lain di MA.

"Tidak ada," kata Andri buru-buru masuk mobil tahanan. 

Tidak ada komentar: