BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 14 Februari 2016

KPK Geledah Kembali Rumah Pejabat MA Andri Sutrisna

 Oleh : Ezra NatalynAnissa Maulida (Tangerang
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasaan Korupsi kembali menggeledah rumah pejabat Mahkamah Agung Andri Tristanto Sutrisna di kawasan elite, Cluster San Lorenzo Gading Serpong, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.

Informasi yang dihimpun VIVA.co.id, para penyidik KPK menggunakan tiga unit mobil masuk ke area perumahaan elite tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu 14 Februari 2016.

Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK, saat menerima suap dari seorang pengusaha di rumahnya. Usai penangkapan, rumah Andri yang berada di kawasan elite terlihat sepi.

Saat kediaman pejabat MA tersebut hendak didatangi VIVA.co.id, pihak keamanan melarang masuk. Namun, Saepudin salah satu petugas keamanan setempat membenarkan bahwa KPK sudah mendatangi lagi kawasan itu.  

"Ada dari petugas KPK, polisi, dan keamanan dari Paramount, tadi pakai tiga mobil," kata Saepudin kepada VIVA.co.id.

Saepudin menambahkan, saat kejadian penangkapan, dia sedang tidak bertugas. Namun, kata dia, tampak tak lagi ada keluarga yang bersangkutan berada di rumah itu.

"Kalau penangkapannya tepatnya jam berapa, saya tidak tahu. Setahu saya keluarga yang bersangkutan sudah kosong," jelasnya.

Andri ditangkap dengan dua dua tersangka lainnya, Pengusaha Ichsan Suwaidi (IS) dan Pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Ichsan sudah mendapat vonis kurungan, namun eksekusi penjara yang bersangkutan belum dilakukan.

Andri diduga disuap, agar memperlambat keluarnya putusan, sehingga Ichsan tidak harus mendekam di penjara. Dari penangkapan ini, KPK menyita uang Rp400 juta. (asp)

Tidak ada komentar: