BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 Februari 2016

Salinan Kasasi Penyuap Pejabat MA Dikirim Setelah OTT


 Oleh : Aryo Wicaksono, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Rocki Panjaitan, mengakui pengiriman salinan putusan kasasi Direktur PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi sempat tertunda.
Namun, Rocki beralasan hal itu terjadi bukan karena adanya suap, melainkan karena panitera pengganti dalam perkara tersebut meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Rocki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016, sebagai saksi untuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisno, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Awalnya, Rocki mengaku hanya dicecar penyidik mengenai tugas pokok dan fungsinya di MA. Dia berkelit tidak mempunyai kaitan dengan Andri yang diduga menerima suap agar menunda pengiriman salinan kasasi perkara Ichsan.
Kendati demikian, dia tidak membantah bahwa divisinya mengurus perkara pidana khusus, termasuk perkara Ichsan. Setelah ditanyakan lebih lanjut, Rocki baru mengakui bahwa pihaknya belum menerima berkas tersebut, saat KPK menangkap Andri.
"Berkasnya belum ada di Pidsus (Pidana Khusus) ketika Andri ditangkap," kata Rocki.
Berkas itu akhirnya dikirim setelah adanya kejadian tangkap tangan KPK. Namun, dia tetap berkelit bahwa penundaan pengiriman berkas bukan karena suap. Menurutnya, penundaan pengiriman salinan putusan tidak mungkin dilakukan, karena Ketua MA selalu memantau perkembangan setiap perkara.
"Ya selama ini sudah berusaha diselesaikan, tapi karena PP (Panitera Pengganti) meninggal itu," ujar Rocki.
Diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Pada operasi itu, KPK berhasil mengamankan 3 orang.
Mereka adalah Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna; Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi serta seorang Pengacara bernama Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga telah memberikan suap kepada Andri melalui Awang yang tak lain merupakan kuasa hukumnya. Suap diberikan dengan tujuan agar salinan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan dapat ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.
Ichsan merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (ase)

Tidak ada komentar: