BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 22 Februari 2016

Pejabat MA Ditangkap, KPK Periksa Dirjen Badilum dan 2 Direkturnya

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus yang menjerat pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Ada dua saksi yang diperiksa sebagai saksi yang menjabat sebagai direktur di MA.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Senin (22/2/2016), dua direktur yang diperiksa yaitu Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA atas nama Wahyudin dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata atas nama Ingan Malem Sitepu. Sementara itu ada pula dua saksi yang diperiksa yaitu Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum ) MA Herri Swantoro dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan sejak Selasa, 16 Februari 2016 sampai Jumat, 19 Februari 2016. Serangkaian penggeledahan pun dilakukan di sejumlah tempat.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama (PT CGA), rumah pengacara yang telah menjadi tersangka pula Awang Lazuardi Embat hingga kantor PT CGA. Yuyuk mengatakan penyidik menggeledah rumah Ichsan yang berada di Sidoarjo dan Surabaya, sedangkan rumah Awang di Malang dan Surabaya juga digeledah.

"Hasil penggeledahan penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen, hard disk dan voucher penukaran uang," kata Yuyuk.

Sementara itu, hari ini penggeledahan dilakukan di 3 kantor pemasaran PT CGA di Perumahan Tirtasani, Karangploso, Kabupaten Malang; di Jalan Soekarno-Hatta Malang; dan Jalan Raden Intan, Arjosari, Malang.

Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, ditangkap pada Jumat (12/2). Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang. Di rumah Andri, KPK juga mengamankan sebuah koper berisi uang Rp 500 juta, tapi peruntukannya masih didalami.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dhn/asp)

Tidak ada komentar: