BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 Februari 2016

Tanpa Kajian Akademik, UU KPK Tak Usah Diutak-atik

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad meminta pemerintah dan DPR tidak sekadar menunda pembahasan revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sebaiknya UU KPK tidak diutak-atik dulu  selama belum ada kajian akademik.
Farouk mengatakan, polemik tentang revisi UU KPK akhir-akhir ini hanya menghabiskan energi dan menguras perhatian publik. Sebab, beberapa kali upaya revisi atas UU tentang lembaha antirasuah itu selalu kandas.
"Wacana revisi UU KPK selalu muncul di setiap periode DPR RI maupun pemerintahan. Namun pada akhirnya surut kembali karena adanya desakan publik," kata Farouk, dalam keterangan persnya, Selasa, (23/2).
Mantan petinggi Polri itu mengatakan, perubahan UU KPK sebenarnya diperlukan ketika ada celah hukum yang muncul dan diperkuat dengan kajian akademik yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, harus ada kajian komprehensif dari sisi filosofis, yuridis maupun sosiologis atas UU KPK.
"Revisi UU KPK jangan dilihat dari aspek politik saja, namun  juga mempertimbangkan secara objektif terhadap kinerja lembaga penegak hukum yang lain dan sesuai dengan dinamika yang berkembang," tegas senator asal Nusa Tenggara Barat itu.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar cermat dalam merevisi UU KPK. "Apakah pantas sebuah pemerintahan melakukan perubahan suatu kebijakan publik, seperti merubah UU tentang KPK, hanya berdasarkan beberapa ekses negatif tanpa melalui kajian akademis yang komprehensif dan transparan yang dilandasi semangat keamanahan atau akuntabilitas publik?" kritiknya.(fas/jpnn)

Tidak ada komentar: