BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 26 Februari 2016

Pengacara Korban Puji Hakim MA Perberat Vonis Guru JIS

, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim pengacara korban kekerasan seksual dua guru Jakarta Internasional School (JIS) mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA). Hakim MA menerima kasasi yang diajukan kejaksaan dan menambah hukuman dua terdakwa.

Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman divonis 10 tahun. Sempat dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, MA kemudian menambah hukuman keduanya menjadi 11 tahun penjara. 
 
"Saya apresiasi MA berani menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada warga negara asing," kata pengacara tiga korban pelecehan seksual guru JIS, Johan Lee Chandra dari Kantor JLC & Associates Law Firm di Jakarta kemarin seperti diberitakan Antara.

Menurut Johan, hakim agung memiliki nyali untuk menghukum dua guru JIS itu yang merupakan warga negara asing. Putusan MA itu menunjukan semua orang yang terkait kasus pidana sama di depan hukum.

Selain itu bagi keluarga korban, putusan MA merupakan akhir dari penantian panjang untuk mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Jangan sampai terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak lain," kata Johan. 
 
 Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional.

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar dengan anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan meyakini terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa tersebut.
 
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, FLW pada 15 April 2015. (Antara)

Tidak ada komentar: