BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 15 Februari 2016

Cari Jejak-jejak Tersangka, KPK Geledah Kantor Pejabat MA

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Penggeledahan dilakukan di kantor Andri di MA.

"Penggeledahan di kantor MA mulai jam 9 pagi sampai sekarang masih berlangsung," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

Yuyuk belum membeberkan ruangan yang digeledah. Upaya paksa tersebut dilakukan lantaran KPK mencium adanya jejak-jejak tersangka di lokasi tersebut.

KPK pada Minggu (14/2) menggeledah sejumlah lokasi yaitu sebuah rumah di kawasan Gading Serpong milik Andri Tristianto Sutrisna, sebuah rumah di Taman Parahyangan Tangerang serta dua unit apartemen di Sudirman Park milik Ichsan Suwandi. Dari s lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan merupakan tindaklanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2). Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tidak ada komentar: