BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 Februari 2016

MA Bantah Birokrasi Kasasi/PK Lalui Puluhan Meja

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah birokrasi proses kasasi/peninjauan kembali (PK) melalui puluhan meja. Hal ini menampik penyataan peneliti Masyarakat Peduli Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Wicaksana.

Panitera MA Soeroso Ono meluruskan pernyataan dari pengamat yang menyatakan tahapan penanganan perkara di MA dilakukan dalam 26 tahapan/langkah. Panitera menduga yang dimaksud dengan 26 langkah tersebut adalah rincian aktivitas yang dilakukan dalam menangani perkara.

"Yang dilakukan oleh petugas tersebut adalah rangkaian aktivitas dalam tahapan penerimaan berkas perkara," kata Soeroso Ono dalam website MA, Rabu (24/2/2016).

Baca:
MA Harus Reformasi Manajemen Penanganan Perkara untuk Tutup Celah Permainan

Soeroso menjelaskan bahwa penanganan perkara di MA mulai dari berkas diterima sampai dengan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dilakukan dalam 9 tahapan.  Kesembilan tahapan yang dimaksud adalah:

1. Penerimaan berkas perkara.
2. Penelaahan berkas perkara.
3. Registrasi berkas perkara.
4. Penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara.
5. Penetapan hari musyawarah dan ucapan.
6. Pembacaan berkas.
7. Musyawarah dan ucapan.
8. Minutasi.
9. Pengiriman berkas.

"Tahapan penanganan perkara tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014," ujar Soeroso.

Dalam 9 tahapan penanganan perkara ada sejumlah aktivitas yang dilakukan. Aktivitas ini jika dirinci maka akan mencapai puluhan bahkan mungkin ratusan aktivitas.

"Sebagai contoh dalam tahapan penerimaan berkas yang dilakukan di Biro Umum MA, ada sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh petugas yaitu mencatat di buku agenda, scanning barcode  perkara menggunakan aplikasi SIAP, memilah berkas berdasarkan kamar, meneruskan berkas ke direktorat pranata dan tatalaksana terkait," papar Soeroso.

Soeroso lebih lanjut menjelaskan bahwa masing-masing tahapan dilakukan oleh unit kerja yang ada di MA, baik oleh Kepaniteraan MA maupun di luar Kepaniteraan MA. Tahapan penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum MA. Tahapan penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara.

Tahapan registrasi berkas perkara dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara. Tahapan penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara, dilakukan oleh Kamar Perkara. Tahapan penetapan hari musyawarah dan ucapan, tahapan  pembacaan berkas, tahapan musyawarah dan ucapan, dan tahapan minutasi, dilakukan oleh majelis hakim dan panitera pengganti. Tahapan pengiriman berkas dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara.

"MA sudah menyusun naskah akademis reorganisasi kepaniteraan. Salah satu yang ditata-ulang adalah keberadaan unit kerja yang bertanggung jawab dalam tahapan penanganan perkara tetapi secara struktur berada di luar Kepaniteraan MA," pungkas Soeroso. 

Tidak ada komentar: