BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 Maret 2016

Lika-liku Kasus Tol Pondok Pinang dan Eksekusi Rp 1,1 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Butuh waktu 15 tahun bagi Jaksa Agung untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketok pada 2001 silam. Putusan itu terkait sengketa tol JORR S.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Kamis (17/3/2016):

Oktober 1992
Menteri Pekerjaan Umum memberikan izin kepada Jasa Marga patungan dengan PT Marga Nurindo Bhakti membangun ruang tol JORR S (Pondok Pinang-Jagorawi). Perjanjian diperbaiki pada 21 November 1997.

18 September 1996
PT Marga Nurindo Bhakti membentuk konsorsium dan meminjam uang ke BNI untuk menjalankan proyek tersebut.

1998
PT Jasa Marga mengambil alih pengelolaan JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara. Penyitaan tol JORR seksi S disita negara karena ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti membayarkan senilai total 2,5 triliun rupiah ke BNI.

21 Juni 1999
Terjadi kasus korupsi dalam proyek tol tersebut. Dua pimpinan PT MNB, Thamrin Tanjung dam Tjokorda Raka Sukawati dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Tjokorda telah meninggal dunia.

Agustus 2000
BNI menyatakan PT Marga Nurindo Bhakti melakukan cidera janji. Kasus perdata bergulir ke pengadilan.

11 Oktober 2001
Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus sengketa tersebut. Dalam amarnya, MA memutuskan:

Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang - Jagorawi JORR "S" berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya
9 Juni 2005

Kementerian Pekerjaan Umum memindahkan pengelolaan tol JORR S dari Jasa Marga ke sindikasi hingga lunas sesuai putusan MA.

16 Maret 2016
Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi putusan MA Nomor 720 K/Pid/2001 karena tunggakan lunas lebih dari Rp 1,1 triliun yang disimpan di escrow account PT Jasa Marga. Uang tersebut lalu disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Selain itu, PT Hutama Karya juga menjadi pengelola tol JORR S tersebut.

Eksekusi ini dilakukan di kantor Kejagung dan ikut pula menandatangani proses eksekusi itu Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Akhirnya kami telah memutuskan bersama apa yang paling tepat mengelola tol ini adalah PT Hutama Karya. Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dipunyai negara," kata Prasetyo.
(asp/Hbb)

Tidak ada komentar: