BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 Maret 2016

Seluruh Harta Udar Pristono Dirampas, Jaksa Angkat Topi untuk Artidjo Dkk

Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Jerih payah Kejaksaan Agung dalam mengusut korupsi pengadaan bus TransJakarta terbayar dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab Artidjo-Latief-Krisna mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas seluruh harta mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Dalam putusannya, hakim agung Dr Artidjo Alkostar-Prof Dr Abdul Latief-Prof Dr Krisna Harahap juga menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Udar. 

"Intinya kami selaku jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan tersebut," kata JPU Victor Antonius kepada detikcom, Rabu (30/3/2016).

Berikut rincian daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar:
1. Penjara 13 tahun.
2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara.
3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti empat tahun penjara.
4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium.

"MA telah mengakui pembuktian yang diajukan MA dalam memori kasasinya benar," ujar Victor.

Adapun daftar lengkap aset yang disita kejaksaan dan dirampas untuk negara, yaitu:

1. Uang sebanyak Rp 897 juta dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem.
2. Satu unit apartemen No 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono.
3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia.
4. Satu unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono.
5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.
6. Empat kamar kondominium hotel (kondotel) yang terdiri dari dua kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan dua kondotel atas nama Lieke Amalia.
7. Dua kios pada Pusat Grosir Cililitan (PGC) atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia.
8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
10. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4.

"MA juga telah menangkap rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," cetus Victor.

Pihak Udar belum bisa memberikan komentar karena belum mendapatkan salinan putusan yang diketok pekan lalu itu,

"Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat apa-apa, petikannya saja belum dapat. Jadi belum mau menanggapi," kata pengacara Udar, Tonin Tahta.

Sidang Udar diwarnai drama yang tidak lazim di pengadilan tingkat pertama. Yaitu Udar yang sehari-hari mengikuti sidang dengan kursi roda, tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya usai mendengar vonis lima tahun penjara yang diterimanya. Setelah itu, Udar berjalan kaki ke majelis untuk bersalaman dan meninggalkan ruang sidang dengan jalan kaki. Vonis lima tahun penjara itu diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding dan 13 tahun penjara di tingkat kasasi. 

Tidak ada komentar: