BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 Maret 2016

Demi Pelayanan Publik, Pemerintah Pangkas 3.300 Aturan

TEMPO.CO, Mataram - Kementerian Dalam Negeri bakal menghapus 3.300 peraturan daerah yang menghambat investasi dan layanan publik. "Aturan yang harus dipangkas ini untuk kepentingan layanan kepada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembukaan rapat kordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2016 di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu, 16 Maret 2016 malam.

Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan 50 persen dari aturan yang ada sekarang dihapus. Perizinan pun harus dibuat mudah. Ia menyebut banyaknya seperti izin usaha, izin prinsip, izin mendirikan bangunan, izin gangguan (HO), mempersulit pelayanan. "Sudah diputuskan untuk dihapus. HO itu ada sejak zaman Belanda. Ini kami pangkas agar mudah investasi masuk ke daerah,’’ ujarnya.


Di Mataram, Tjahjo juga meluncurkan Aplikasi Data Kependudukan Dengan Sistem Informasi Berbasis Peta (GIS). Ia menargetkan sebanyak 183 penduduk memiliki KTP elektronik. Saat ini mereka yang sudah merekam datanya untuk  e-KTP sebanyak 158 juta jiwa. Adapun yang sudah memiliki KTP sebanyak 153 juta. Padahal, target awalnya sebanyak 182 juta penduduk sudah memegang e-KTP pada tahun ini.

Menurut Tjahjo, data elektronik kependudukan yang diluncurkan bisa digunakan oleh bank, polisi, bea cukai, imigrasi, dan pajak. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selama enam bulan menyiapkan data kependudukan. Misalnya, angka ibu melahirkan, perceraian hidup dan mati, golongan darah, bahkan angka kekerasan dalam rumah tangga. "Semua bisa diperoleh dari sini," ucapnya.

SUPRIYANTHO KHAFID

Tidak ada komentar: