BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 31 Maret 2016

Alami Siksaan Selama 1,5 Tahun, Amik Akhirnya 'Menang' Melawan Majikannya

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jakarta - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pati, Jawa Tengah bernama Amik yang kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya di Arab Saudi, menang 'melawan' siksaan tersebut. Amik yang sering menerima pukulan hingga disiram air panas itu akhirnya memutuskan melawan setelah bekerja selama 1,5 tahun.

Dia memberanikan diri lari dari lantai 3 rumah majikannya kemudian ditemukan polisi yang membawanya untuk dirawat di Rumah Sakit setempat.

"Setelah 1 tahun 6 bulan bekerja, Amik akhirnya berani memutuskan untuk berhenti 'menerima' kekerasan. Sempat lebih dari 2 bulan dirawat, pada 28 September 2011, KBRI Riyadh menjemput Amik," kata PF Pensosbud KBRI Riyadh Ahrul Tsani Fathurrahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2016).

"Hari-hari Amik dilalui dengan fisik dan batin yang tersiksa. Kadang-kadang hanya akibat hal sepele, majikan perempuannya yang sangat sensitif dan emosional, tidak segan-segan langsung menyiksanya. Hampir setiap hari Amik dipukuli majikan perempuannya dengan barang apapun yang bisa diraih majikannya seperti sapu, besi mainan anak, adonan kue sampai tongkat kayu yang biasa dipakai sebagai perlengkapan tari tradisional lelaki Arab Saudi," imbuh dia.

Amik datang ke Arab Saudi untuk mengadu nasib pada 30 Juni 2009. Sebelumnya, Amik disebut bekerja pada majikan yang lebih ramah ketimbang majikannya yang kedua.

"Awalnya Amik sempat bekerja selama 9 bulan di majikan pertamanya dan menerima seluruh gajinya. Namun semua berbalik 180 derajat ketika ia dipindah majikan," urai Ahrul.

Selain penyiksaan, Amik juga tidak pernah mendapat bayaran atas pekerjaannya selama satu tahun setengah tersebut. Majikannya bahkan tega merampas uang milik Amik sebesar 3.000 Riyal.

Amik kemudian dirawat dan dilindungi oleh tim perlindungan KBRI Riyadh yang sekaligus mendampingi proses hukum Amik hingga berhasil menggugat majikannya. Majikan Amik, kata Ahrul, tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan sidang atas gugatan kepada dirinya.

"Sampai akhirnya hakim memvonis majikannya untuk membayar denda yang cukup besar kepada Amik atas ganti rugi penyiksaan yang dialaminya. Amik tidak mau lagi menuntut sisa gajinya sebesar 12.800 Riyal yang belum dibayar majikannya. Dirinya hanya ingin segera pulang, mengobati rasa rindu bertemu orang tua dan keluarganya," ujar Ahrul.

Amik berharap uang kompensasi yang diterimanya dapat menjadi modal untuk menjalani kehidupan barunya di Indonesia.

Tidak ada komentar: