BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Maret 2016

Eksekusi Yayasan Soeharto, PN Jaksel Minta Jaksa Cek Ulang Aset Rp 4,4 Triliun

Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Eksekusi Yayasan Supersemar untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara belum terlaksana. Kejaksaan Agung sudah memberikan daftar aset milik Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai pihak eksekutor. Tetapi PN Jaksel meminta Kejagung untuk melengkapi daftar aset itu secara detail lewat surat.

"Mengenai (perkara) Supersemar tanggal 15 Maret kemarin PN Jaksel menyampaikan surat ke JPN (Jaksa Pengacara Negara). Intinya untuk melengkapi rekening, deposito, giro yang ada di bank mana. Ada barang bergerak juga, tim JPN diminta dilengkapi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto kepada detikcom, Selasa (29/3/2016).

Sebelumnya PN Jaksel belum mengeksekusi aset-aset Yayasan Supersemar karena mempertanyakan kejelasan aset-aset yayasan bentukan Presiden Soeharto yang didapat dari (Kejagung). Melalui permintaan itu, PN Jaksel menyebut permintaan itu lewat media. Kejagung waktu itu belum mendapat surat secara resmi dari PN Jaksel terkait permintaan untuk melengkapi dan memverifikasi kejelasan aset milik Yayasan Supersemar.

Setelah menerima surat resmi dari PN Jaksel, Amir mengatakan kini JPN telah meminta ke bagian Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk melacak di mana saja letak aset itu. Ia mengatakan aset-aset Supersemar masih di lacak karena banyak sehingga belum memberikan lagi daftar aset Yayasan Supersemar ke PN Jaksel.

"Misalkan (rekening/deposito/giro) Bank Mandiri itu cabang mana? Intinya meminta data secara merinci. Sekarang JPN meminta PPA untuk melacak. Sekarang masih melacak karena banyak," ungkap Amir.

Saat itu jaksa menegaskan bahwa daftar aset yang dimintakan untuk dieksekusi itu diyakini milik yayasan bentukan Soeharto.

"Kewajiban sudah kita laksanakan, semua aset yang kita serahkan sudah diverifikasi dan diyakini milik Yayasan Supersemar," tegas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi saat dihubungi, Sabtu (20/2) malam.

Berikut daftar aset Yayasan Supersemar yang pernah dikirim Kejagung ke PN Jaksel dan kini diminta untuk dilengkapi:

1. Rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113 buah rekening/deposita/giro.
2. Bidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 16 ribu meter persegi yang terletak di Bogor seluas lebih kurang 8 ribu meter persegi dan di Jakarta seluas lebih kurang 8 meter persegi.
3. Kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.

Sementara itu, keluarga Soeharto mengaku janggal dengan putusan Mahkamah Agung (MA) itu. Putri Presiden Soeharto, Siti Hediati Hariyadi mengaku heran dengan tuntutan ke Yayasan Supersemar mengembalikan uang sebesar Rp 4,4 triliun. Menurutnya, tuntutan tersebut lahir tanpa mempelajari lebih detail persoalannya.

"Lah sekarang kita dituntut mengembalikan apa? Enggak ada dana segitu. Malah nombok. Ini salah tuntut," tutur Titiek beberapa waktu lalu.
(asp/asp)

Tidak ada komentar: