BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 15 Maret 2016

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Dihukum 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tipikor Padang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Syamri Adnan. Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang itu dinyatakan terbukti korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan.

Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.

Sebagai pemegang kuasa anggaran, dana pembangunan tersebut ternyata di-mark up sehingga negara merugi sekitar Rp 200 jutaan. Atas kasus ini, kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bagaimana dengan Syamri? Jaksa terus mengusut kasus tersebut dan mendudukkan Syamri di kursi panas. Jaksa mengajukan tuntutan 6,5 tahun penjara terhadap Syamri. Tapi apa kata Pengadilan Tipikor Padang?

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Fahmiron di ruang sidang PN Padang, Jalan Rasuna Said, Padang, Selasa (15/3/2016).

Selain itu, Syamri juga dihukum denda sebanyak Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan 6 bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Syamri mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Menjatuhkan uang pengganti Rp 32,5 juta ribu subsidair 4 bulan penjara," ujar majelis yang beranggotakan M Takdir dan Zalekha.

Sidang pembacaan putusan ini dipantau langsung dari tim Komisi Yudisial (KY). Atas vonis ini, jaksa mengajukan banding karena masih jauh dari harapan jaksa yang menuntut 6,5 tahun penjara.

"Kami banding," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maninjau, Rusmin.

Di kasus ini, jaksa tidak menahan Syamri karena tidak mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
(asp/nrl)

Tidak ada komentar: