BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 18 Maret 2016

Kemenhub Sarankan Ini untuk GrabCar dan Uber

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menilai status badan hukum saja tak cukup bagi dua perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan GrabCar. Kedua perusahaan itu harus mengurus izin operasi dan izin usaha sebagai operator angkutan umum.

"Harus ada, kalau masih ingin beroperasi," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Sugihardjo menyatakan GrabCar dan Uber harus menentukan bentuk usaha mereka. Pilihannya ada dua, yakni menjadi perusahaan taksi atau usaha angkutan mobil sewa (rental). Jika memilih taksi berargo, GrabCar dan Uber bisa menjadi operator taksi baru atau bisa juga bergabung dengan badan usaha taksi yang telah ada.

"Harus pula mengikuti ketentuan, seperti pelat nomor kendaraan kuning dan tarif sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Sugihardjo.

Apabila mereka memilih menjadi perusahaan angkutan sewa, ada aturan yang juga harus dipatuhi. Salah satunya, Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, yakni SK.653/AJ.202/DRJD/2001 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan angkutan sewa. Dalam SK itu, pengusaha harus memiliki izin operasi sebagai perusahaan sewa, yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan pemerintah daerah.

Mobil rental akan mendapatkan nomor polisi berkode khusus. "Sama dengan mobil pribadi, pelat hitam dengan warna tulisan putih. Namun, ada kode khusus yang hanya diketahui polisi untuk memudahkan identifikasi jika terjadi apa-apa," ucap Sugihardjo.
Kementerian Perhubungan tak memberi tenggat tertentu kepada GrabCar dan Uber untuk mengurus izin operasi dan usaha angkutan. "Kami tunggu saja mereka maunya jadi seperti apa." Prinsipnya, kata dia, pemerintah tak melarang penggunaan aplikasi untuk memudahkan konsumen memesan kendaraan.

DEVY ERNIS | ALI HIDAYAT

Tidak ada komentar: