BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 15 Maret 2016

Jual Beli Putusan Pengadilan, Ini Daftar Hukuman di Kasus Suap OC Kaligis

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Gubernur noaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nogroho dan istrinya,  Evy Susanti menyusul rekan-rekannya ke penjara.

Dari catatan detikom, Selasa (15/3/2016), berikut daftar hukuman dan peran-peran mereka di skandal tersebut:

1. Gatot Pujo Nogroho dihukum 3 tahun penjara dan istrinya, Evy Susanti, dihukum 3 tahun penjara. Mereka jadi penyandang dana suap dalam persekongkolan tersebut. Motifnya agar Gatot tidak disidik dalam kasus korupsi Bansos Sumut.

2. OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara. Pengacara gaek itu berperan sebagai pengatur strategi mengatur perkara di PTUN Medan. Baik OC Kaligis dan KPK sama-sama banding di kasus itu.

3. Yagari Bhastara alias Gary dihukum 2 tahun penjara. Perannya sebagai kurir uang dari OC Kaligis ke majelis hakim PTUN Medan. Gary mau menjadi justice collaborator sehingga dihukum ringan.

4. Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara. Perannya yaitu sebagai Panitera Sekretaris PTUN Medan adalah penghubung antara pihak berperkara dengan majelis.

5. Ketua PTUN Medan Tripeni.
6. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi.
7. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting.

Tripeni-Amir-Dermawan dipukul rata dengan hukuman 2 tahun penjara. Perannya memutuskan pencabutan penetapan tersangka korupsi anak buah Gatot Puji sehingga diharapkan kasus tidak merember ke Gatot Puji. Putusan itu tidak gratis, sejumlah uang digelontorkan Gatot yang mengalir ke OC Kaligis dan disalurkan lewat Gary ke majelis hakim.

8. Rio Capella, mantan Sekjen Partai NasDem itu dihukum 18 bulan penjara. Rio berperan mengamankan Gatot Pujo dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung dengan menerima sejumlah uang.
(asp/dhn)

Tidak ada komentar: