BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Maret 2016

KPK Apresiasi Putusan MA di Vonis Kroni Bupati Beraset Rp 250 Miliar

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin mempunyai aset mencapai Rp 250 miliar. Selidik punya selidik, aset itu didapati dengan menghalalkan segala cara sehingga harus berhadapan dengan KPK.

Salah satu kroni Fuad adalah Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Pihak PT MKS memberikan jatah bulanan kepada Bupati Bangkalan Fuad Amin agar MKS memenangkan tender blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang yang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. Bambang menyuruh anak buahnya, Sudarmono, sedangkan Fuad menyuruh orang kepercayannya, Abdur Rouf.

Saat sesama kurir itu sedang serah terima uang di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, KPK mencokok keduanya. KPK langsung mengejar Bambang yang ada di rumahnya di Jakarta dan Fuad yang ada di Bangkalan. Kasus ini pun terkuak, termasuk harta fantastis Fuad yang mencapai Rp 250 miliar. Mereka yang terlibat di kasus ini diadili secara terpisah. Berikut proses hukum yang mereka jalani:

Berikut proses hukum yang mereka jalani:
1. Antonius Bambang Djatmiko
Jaksa KPK mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Bambang pada 6 April 2015. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Bambang pada 20 April 2015. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 25 Agustus 2015. Atas putusan ini, jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan hukuman dinaikkan dua kali lipat menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.
 
2. Abdur Rouf
Jaksa menuntut Rouf dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan meminta Rouf dihukum sesuai tuntutan. Siapa nyana, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara atau di atas tuntutuan KPK. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latief.


 "Kami mengapresiasi putusan kasasi tersebut. Hakim memutuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (29/3/2016).

Bagaimana dengan Fuad? Ketua DPRD Bangkalan itu awalnya dihukum 8 tahun penjara dan hartanya tidak dirampas. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank. Putusan ini sedang diuji kembali di tingkat kasasi.

"Kami berharap putusan lain yang masih berkaitan dengan kasus ini juga diberlakukan hal yang sama," ujar Yuyuk.

Fuad hingga kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan sedangkan anaknya, Makmun Ibnu Fuad, duduk sebagai Bupati Bangkalan.
(asp/bal)

Tidak ada komentar: