INILAH.COM, Jakarta -Mabes polri menawarkan solusi
terkait dualisme penanganan dan penyidikan antara kasus simulator SIM
Mabes Polri oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakapolri, Komjen Pol Nanan Soekarna mengungkapkan hal itu saat ditemui dalam acara pertemuan pimpinan redaksi dan Mabes polri,di Jakarta, Senin (1/10/2012).
"Solusinya adalah masing-masing pihak saling mengerjakan tugas penyidikannya, dan bila perlu KPK dapat mengawasi kerja penyidikan yang dilakukan Polri." Kata Nanan
Dia juga menjelaskan, pada komitmen awal antara Mabes Polri dengan KPK telah disepakati bahwa KPK menangani kasus dengan tersangka mantan Korlantas Polri, Brigjen Pol Djoko Susilo sedangkan Bareskrim Polri menangani para tersangka lainnya.
"Ada komitmen awal dengan Pak Abraham (Ketua KPK), yang mengatakan kalau DS (Djoko Susilo) tersangka KPK dan tersangka lain di Polri. Itu yang akan dikerjakan," jelas Nanan.
Dia juga menambahkan, bila memang KPK merasa perlu, dapat melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan Polri. "Silahkan diawasi, tentang penyidikan yang ada," ujar Nanan. [tjs]
Wakapolri, Komjen Pol Nanan Soekarna mengungkapkan hal itu saat ditemui dalam acara pertemuan pimpinan redaksi dan Mabes polri,di Jakarta, Senin (1/10/2012).
"Solusinya adalah masing-masing pihak saling mengerjakan tugas penyidikannya, dan bila perlu KPK dapat mengawasi kerja penyidikan yang dilakukan Polri." Kata Nanan
Dia juga menjelaskan, pada komitmen awal antara Mabes Polri dengan KPK telah disepakati bahwa KPK menangani kasus dengan tersangka mantan Korlantas Polri, Brigjen Pol Djoko Susilo sedangkan Bareskrim Polri menangani para tersangka lainnya.
"Ada komitmen awal dengan Pak Abraham (Ketua KPK), yang mengatakan kalau DS (Djoko Susilo) tersangka KPK dan tersangka lain di Polri. Itu yang akan dikerjakan," jelas Nanan.
Dia juga menambahkan, bila memang KPK merasa perlu, dapat melakukan pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan Polri. "Silahkan diawasi, tentang penyidikan yang ada," ujar Nanan. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar