Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan koordinasi dengan
Kapolri, Menteri Sekretaris Negara dan kemungkinan Jaksa Agung untuk
menindaklanjuti pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Langkah kami selanjutnya adalah akan berkoordinasi dengan kapolri,
mensesneg dan bukan tidak mungkin melibatkan jaksa agung," kata Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut terkait dengan pidato resmi Presiden SBY yang
telah bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto,
Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Menteri Sekretaris Negara Sudi
Silalahi di kantor Sekretariat Negara pada Senin siang.
"Kami mengapresiasi Presiden SBY sebagai Kepala Negara dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolri," tambah Bambang.
Pada pidatonya, Presiden SBY menyampaikan lima kesimpulan yaitu
pertama, penanganan kasus simulator roda empat dan roda dua di Korlantas
dengan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani
oleh KPK sedangkan Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait
langsung.
"Dalam kasus simulator, sesuai kesepakatan awal, KPK menangani
tersangka DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan karena mereka adalah paket
yang tidak dapat dipisahkan, sedangkan panitia lelang ditangani Polri,
mekanismenya akan dibicarakan," ungkap Bambang.
Kedua, penanganan penyidik Kompol Novel Baswedan yang dianggap
melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang pada 2004
dinilai Presiden tidak dilakukan pada waktu yang tepat dan juga tidak
menggunakan pendekatan serta cara yang tepat.
"Soal Novel, saya memaknai jelas bahwa Novel dapat dengan bebas
menjalankan tugasnya sebagai penyidik, khususnya kasus Korlantas dan
dengan kebebasan ini dia tidak perlu disulitkan untuk hal lain," jelas
Bambang.
Ketiga, waktu penugasan penyidik Polri di KPK akan diatur kembali
dalam peraturan pemerintah (PP) baru sehingga waktu penugasan penyidik
bukan lagi maksimal 4 tahun sehingga tidak terlalu cepat berganti dan
bisa diperpanjang 4 tahun lagi dan berkoordinasi dengan Polri.
Perwira Polri tersebut dapat beralih status menjadi penyidik KPK
bila ia memang menghendaki, tentu dengan menempuh ketentuan yang
berlaku.
"KPK pada pertemuan dengan Presiden SBY menjelaskan dasar-dasar
hukum dalam perekrutan sumber daya manusia di KPK yaitu UU KPK no 30
tahun 2002 pasal 39 ayat 3, PP 63 tahun 2005 pasal 3, 5 dan 7, PP No 1
tahun 2003 pasal 7 dan PP No 5 pasal 2003," ungkap Bambang.
Keempat, mengenai pemikiran dan rencana revisi UU KPK no 30 tahun
2002, sepanjang untuk memperkuat dan tidak memperlemah dapat
dimungkinkan, namun Presiden hingga saat ini belum mendapat pertimbangan
dari DPR mengenai alasan mengapa UU tersebut dapat direvisi.
Terakhir, KPK dan Polri diminta memperbaharui MoU (nota kesepahaman) dan meningkatkan sinergi dan koordinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar