JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, belum mau menjelaskan perihal penetapan seorang lagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dijadikan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap enam tersangka
pencuri sarang burung walet. Secara singkat, Sutarman menyatakan kasus
itu diserahkan sepenuhnya ke Polda Bengkulu.
"Itu penyidikan
Polda sepenuhnya karena jadi kewenangan penyidik," ujar Sutarman, Senin
(15/10/2012), usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi
VII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perwira bintang tiga
ini mengatakan, Bareskrim akan melakukan pengawasan. "Nanti kami akan
lakukan pengawasan. Bareskrim juga punya kewenangan pengawasan," katanya
singkat.
Sementara itu, ketika ditanyakan lebih lanjut, soal potensi konflik yang kembali terjadi antara Polri dan KPK dengan penetapan tersangka ini, Sutarman menyatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi.
"Kapolri kan sudah instruksi untuk dievaluasi, makanya ini nanti dievaluasi dulu," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian ternyata tidak hanya menetapkan Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka. Kepolisian
Daerah Bengkulu juga menetapkan dua perwira selain Novel sebagai
tersangka. Salah satu dari dua perwira itu, bertugas di KPK.
"Satu
bertugas di KPK, satu lagi di Polda," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar,
usai acara diskusi "KPK vs Polisi: Mimpi Pemberantasan Korupsi" oleh
Hizbut Tahrir Indonesia di Wisma Antara, Sabtu (13/10/2012).
Menurut Boy, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Keduanya juga berada di lokasi pada saat kejadian. Namun, Boy enggan membeberkan identitas dua perwira polisi tersebut.
"Masalah penembakan ini, masing-masing ada tindakan penembakan,
masing-masing ini melakukan. Kan korbannya ada enam," katanya.
Novel disangka menganiaya enam pencuri sarang burung walet yang
menyebabkan satu orang meninggal pada 2004. Saat itu, Novel menjabat
sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur
satu. Pada 5 Oktober 2012, Kepolisian Daerah Bengkulu mendatangi
kantor KPK untuk menangkap penyidik kasus korupsi simulator alat uji
surat izin mengemudi itu.
Boy mengatakan, keterangan para
saksi menunjukkan ada lagi dua perwira polisi yang terlibat. Keduanya
adalah anak buah Novel, seorang di antaranya kolega dia sebagai penyidik
KPK. Tapi, polisi belum memutuskan akan memeriksa mereka. Polisi masih
mengevaluasi kasus itu setelah Presiden Yudhoyono menyatakan kalau
penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dari sisi cara dan waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar