Jambi (ANTARA News)
- Humas PT Pertamina EP UBEP Jambi, D Saryono, (9/10) mengatakan
pihaknya telah menyetujui tuntutan ganti rugi warga kepada pihaknya
terkait keluhan warga atas gangguan kenyamanan tempat tinggal dan
lingkungan mereka akibat aktivitas galian dan timbunan pipa milik
Pertamina di daerah itu.
Menurut Saryono, pihaknya menyetujui tuntutan ganti rugi yang
diajukan oleh warga Kenali Asam Bawah, Provinsi Jambi atas nama Yuda
sebesar Rp20 juta setelah negosiasi yang mereka lakukan sejak beberapa
waktu lalu.
"Kami menyetujui tuntutan ganti rugi mereka sebesar Rp20 juta. Tapi
ini bukan kasus masyarakat secara kolektif melainkan hanya satu warga
atas nama Yuda yang merasa terganggu dengan kegiatan kami," katanya.
Dikatakan Saryono, Yuda merasa terganggu karena halaman rumahnya
menjadi lebih rendah akibat galian dan timbunan yang dilakukan oleh
Pertamina yang melalui rumahnya.
Selain itu, kata Saryono, menurut Yuda, aktivitas usaha dia juga
menjadi terganggu karena kegiatan galian dan penimbunan pipa milik
Pertamina.
Disebutkan Saryono, sebenarnya pihak Pertamina UBEP Jambi telah lama
melakukan penawaran penyelesaian persoalan kepada Yuda, namun yang
bersangkutan belum berterima dan menggiring persoalan ke DPRD Provinsi
Jambi.
"Tapi hari ini persoalan selesai dan semua pihak menyetujui keputusan
tersebut," katanya usai hearing bersama Komisi III DPRD Jambi, Dinas
ESDM dan warga atas nama Yuda di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin
(8/10).
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal,
membenarkan soal persetujuan ganti rugi antara Pertamina dengan warga
tersebut.
Dijelaskan Gusrizal, ganti rugi tersebut diberikan kepada Yuda
karena sejauh ini yang bersangkutan melaporkan gangguan kenyamanan
dirinya atas galian Pertamina yang melalui tanah miliknya.
Selain ganti rugi atas nama Yuda, Pertamina juga berjanji akan
memperbaiki jalan lingkungan yang terhambat karena galian perusahaan
minyak negara unit bisnis Jambi tersebut.
"Dalam satu dua hari ini Pertamina berjanji akan memperbaiki jalan
lingkungan yang terganggu akibat aktivitas galian mereka, sesuai dengan
kesepakatan warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Menurut Gusrizal, nilai ganti rugi sebesar Rp20 juta tersebut
didapatkan berdasar coast recovery PT Pertamina dan persetujuan dari BP
Migas dan warga yang bersangkutan.
"Sebenarnya, soal ganti rugi itu tidak menjadi persoalan bagi
Pertamina, namun gangguan lingkungan akibat galian dan timbunan itu yang
masih menjadi kendala, sebab berdasar laporan warga, aktivitas mereka
menjadi terganggu. Tapi mudahan-mudahan dalam satu dua hari ini
Pertamina menegrjakan apa yang menjadi tuntutan warga," kata Gusrizal.
Sebelumya, sejumlah warga RT 02 dan RT 40 Kelurahan Kenali Asam
Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, memblokir Jalan Sunan Gunung
Jati yang berada di wilayah mereka.
Warga memprotes pihak Pertamina yang membiarkan jalan menjadi rusak
karena sering dilalui alat berat untuk penggalian dan penimbunan. (NF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar