Jambi (ANTARA News) - Humas PT Pertamina EP UBEP Jambi, D Saryono, (9/10) mengatakan pihaknya telah menyetujui tuntutan ganti rugi warga kepada pihaknya terkait keluhan warga atas gangguan kenyamanan tempat tinggal dan lingkungan mereka akibat aktivitas galian dan timbunan pipa milik Pertamina di daerah itu.

Menurut Saryono, pihaknya menyetujui tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh warga Kenali Asam Bawah, Provinsi Jambi atas nama Yuda sebesar Rp20 juta setelah negosiasi yang mereka lakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Kami menyetujui tuntutan ganti rugi mereka sebesar Rp20 juta. Tapi ini bukan kasus masyarakat secara kolektif melainkan hanya satu warga atas nama Yuda yang merasa terganggu dengan kegiatan kami," katanya.

Dikatakan Saryono, Yuda merasa terganggu karena halaman rumahnya menjadi lebih rendah akibat galian dan timbunan yang dilakukan oleh Pertamina yang melalui rumahnya.

Selain itu, kata Saryono, menurut Yuda, aktivitas usaha dia juga menjadi terganggu karena kegiatan galian dan penimbunan pipa milik Pertamina.

Disebutkan Saryono, sebenarnya pihak Pertamina UBEP Jambi telah lama melakukan penawaran penyelesaian persoalan kepada Yuda, namun yang bersangkutan belum berterima dan menggiring persoalan ke DPRD Provinsi Jambi.

"Tapi hari ini persoalan selesai dan semua pihak menyetujui keputusan tersebut," katanya usai hearing bersama Komisi III DPRD Jambi, Dinas ESDM dan warga atas nama Yuda di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (8/10).

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal, membenarkan soal persetujuan ganti rugi antara Pertamina dengan warga tersebut.

Dijelaskan Gusrizal, ganti rugi tersebut diberikan kepada Yuda karena sejauh ini yang bersangkutan melaporkan gangguan kenyamanan dirinya atas galian Pertamina yang melalui tanah miliknya.

Selain ganti rugi atas nama Yuda, Pertamina juga berjanji akan memperbaiki jalan lingkungan yang terhambat karena galian perusahaan minyak negara unit bisnis Jambi tersebut.

"Dalam satu dua hari ini Pertamina berjanji akan memperbaiki jalan lingkungan yang terganggu akibat aktivitas galian mereka, sesuai dengan kesepakatan warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Menurut Gusrizal, nilai ganti rugi sebesar Rp20 juta tersebut didapatkan berdasar coast recovery PT Pertamina dan persetujuan dari BP Migas dan warga yang bersangkutan.

"Sebenarnya, soal ganti rugi itu tidak menjadi persoalan bagi Pertamina, namun gangguan lingkungan akibat galian dan timbunan itu yang masih menjadi kendala, sebab berdasar laporan warga, aktivitas mereka menjadi terganggu. Tapi mudahan-mudahan dalam satu dua hari ini Pertamina menegrjakan apa yang menjadi tuntutan warga," kata Gusrizal.

Sebelumya, sejumlah warga RT 02 dan RT 40 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi, memblokir Jalan Sunan Gunung Jati yang berada di wilayah mereka.

Warga memprotes pihak Pertamina yang membiarkan jalan menjadi rusak karena sering dilalui alat berat untuk penggalian dan penimbunan. (NF)