Andri Haryanto - detikNews
Jakarta
Mabes Polri masih menunggu revisi peraturan pemerintah untuk memutuskan
nasib lima penyidik KPK. Polri siap berkoordinasi dengan KPK.
"Sesuai
arahan Presiden SBY, aturan itu akan direvisi, dan butuh waktu dan ini
masih bisa dikoordinasikan dengan baik sehingga arahan Presiden bisa
diimplementasikan dengan baik," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol
Suhardi Aliyus, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/10/12).
Menurut dia, koordinasi tersebut akan dilakukan antara bagian sumber daya manusia KPK dan Polri.
"Kita
lihat revisinya. Itu harus mengundurkan diri, baru jadi pegawai KPK.
Tapi itu kita atur kemudian dan jangan sampai memperlambat proses
penyelidikan di sana," ujarnya.
Jadi mereka masih bertugas di KPK walaupun batas waktu melapor sampai besok? "Masih bertugas," jawab Suhardi.
Polri sebelumnya memberikan batas waktu bagi lima penyidik itu untuk segera 'pulang kampung' hingga Rabu 10 Oktober mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar