Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Polisi Novel Baswedan tetap bekerja sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Novel tetap bekerja di KPK dan masih menjabat sebagai ketua tim
satuan tugas penyidikan simulator, Novel telah bertugas sejak kemarin,"
kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Novel penyidik KPK yang pada Jumat (5/10) direncanakan dijemput
Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Iriyanto, karena dianggap
melakukan penganiayaan berujung kematian pelaku pencurian sarang burung
walet pada 2004 di Bengkulu, saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim
Polres Bengkulu.
"Novel tidak bersembunyi dan tidak berada di safe house. Hingga saat ini Novel adalah penyidik KPK," tegas Johan.
Novel sebagai ketua tim satgas penyidikan simulator bertugas untuk
memimpin tim yang berjumlah total 6 orang, namun 1 orang penyidik
termasuk dari 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa
penugasannya oleh Mabes Polri.
Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Johan mengadakan KPK tetap
menangani kasus simulator tersebut dengan empat tersangka yaitu mantan
Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan
Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
(CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan
simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi
Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
"Tapi nanti tergantung dalam proses koordinasi antara KPK, Polri,
dan Kejaksaan Agung karena sebagaian berkas dari Polri sudah diserahkan
ke Kejagung, persoalan ini akan terurai dengan adanya koordinasi," jelas
Johan.
Persoalan tersebut terjadi karena pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse
dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus
tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik,
Budi, dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy
Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan
Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo telah ditahan di rutan
Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim dan
Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara di rutan Kebon Waru Bandung.
Johan mengatakan pemeriksaan Djoko Susilo belum akan dilakukan dalam pekan ini.
"Pemeriksaan DS belum akan dilakukan dalam pekan ini, karena merupakan bagian strategi penyidikan," ungkap Johan.
Pada pidatonya Senin (9/10) malam, Presiden SBY meminta agar dalam
kasus simulator KPK menangani tersangka Djoko Susilo sedangkan Polri
menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.
Sedangkan untuk kasus Novel, Presiden SBY menilai tidak dilakukan
pada waktu yang tepat dan juga tidak menggunakan pendekatan serta cara
yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar