BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 17 Oktober 2012

Save The Children, Dorong Terwujudnya Perda Anak

 Liputan 6.com
Citizen6, Sanggau: Sebuah organisasi perlindungan anak yaitu Save The Children, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada selasa (16/10) telah menggelar lokakarya aspirasi stake holder dalam rangka persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagi perlindungan anak di Kabupaten Sanggau.

Acara yang bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Citra Hanura Sanggau dan Yayasan Perhutanan Sosial Bumi Khatulistiwa (YPSBK) Kabupaten Sanggau ini dibuka secara resmi oleh Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sanggau, Arita Apolina dengan melibatkan Dharmawanita, Persatuan Ibu-ibu Bhayangkari, Persit, YPSBK, YCH, Save the Children, Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (BP2KBPA), Forum Anak Daerah (FAD), GOW, Media, BNN, Forum Komite Pendidikan Masyarakat (FKPM) Parindu dan Mukok.

Dalam sambutannya, Ketua GOW Kabupaten Sanggau, Arita Apolina sangat menyambut baik kegiatan lokakarya tersebut. Ia berharap dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah dan anak-anak Kabupaten Sanggau pada khususnya. Arita juga menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar perda perlindungan anak dapat segera terwujud. Dirinya juga meminta kepada pihak media untuk tidak sungkan memberikan data-data terkait kasus yang dialami anak-anak, sebab ia yakin bahwa data tersebut bukan bermaksud menjatuhkan wibawa Pemkab tetapi justru mendorong pemerintah untuk benar-benar memberikan perlindungan terhadap anak. “Kalau rekan-rekan media tahu dan punya data, sampaikan saja,” jelasnya.

Sementara itu dalam wawancara terpisah, penanggung jawab program Save the children, Kabupaten Sanggau, Wiwin Prihatiningsih menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk media. Hal ini perlu dilakukan agar perda yang diusulkan nanti bisa bermanfaat bagi anak sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap anak. Ditambahkan Wiwin, pihaknya sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti BP2KBPA Kabupaten Sanggau. Selain itu, pihak P2KBPA bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp 75 juta yang akan dipergunakan untuk kajian akademik. “Angka pastinya silakan tanya langsung dengan Kasubditnya ya. Kalau saya tidak salah dana sebesar Rp 75 juta itu hanya untuk kajian akademiknya saja,” ungkapnya.

Dalam materinya, Kasubdit Peningkatan Kesejahteraan Anak, Muinah memamparkan data-data yang mengejutkan. Diantaranya, anak tidak bersekolah untuk Kecamatan Mukok pada 2011 mencapai 248 anak, Kecamatan Parindu 217 anak yang juga bekerja di sejumlah perusahaan, kasus tracffiking 59 anak, kasus kekerasan 2011 sebanyak 13 kasus dengan rincian 10 kasus masuk kategori KDRT dan 3 kasus lainnya masuk pencabulan dan pemerkosaan. Menurutnya, perda perlindungan anak perlu
segera disahkan agar anak mendapatkan jaminan dan hak-haknya. Pada kesempatan tersebut, diadakan juga diskusi kelompok dengan membuat peta permasalahan anak sekaligus pencegahan dan penanganannya yang dipimpin direktur YPSBK, Sulaiman. (Abang Indra).

Tidak ada komentar: