Liputan 6.com
Citizen6, Sanggau: Sebuah organisasi perlindungan anak
yaitu Save The Children, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada
selasa (16/10) telah menggelar lokakarya aspirasi stake holder dalam
rangka persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bagi perlindungan
anak di Kabupaten Sanggau.
Acara yang bekerjasama dengan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Citra Hanura Sanggau dan Yayasan Perhutanan
Sosial Bumi Khatulistiwa (YPSBK) Kabupaten Sanggau ini dibuka secara
resmi oleh Ketua Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sanggau,
Arita Apolina dengan melibatkan Dharmawanita, Persatuan Ibu-ibu
Bhayangkari, Persit, YPSBK, YCH, Save the Children, Badan Pemberdayaan
Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (BP2KBPA), Forum Anak
Daerah (FAD), GOW, Media, BNN, Forum Komite Pendidikan Masyarakat
(FKPM) Parindu dan Mukok.
Dalam sambutannya, Ketua GOW Kabupaten
Sanggau, Arita Apolina sangat menyambut baik kegiatan lokakarya
tersebut. Ia berharap dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi
positif bagi daerah dan anak-anak Kabupaten Sanggau pada khususnya.
Arita juga menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar perda
perlindungan anak dapat segera terwujud. Dirinya juga meminta kepada
pihak media untuk tidak sungkan memberikan data-data terkait kasus yang
dialami anak-anak, sebab ia yakin bahwa data tersebut bukan bermaksud
menjatuhkan wibawa Pemkab tetapi justru mendorong pemerintah untuk
benar-benar memberikan perlindungan terhadap anak. “Kalau rekan-rekan
media tahu dan punya data, sampaikan saja,” jelasnya.
Sementara
itu dalam wawancara terpisah, penanggung jawab program Save the
children, Kabupaten Sanggau, Wiwin Prihatiningsih menjelaskan bahwa
kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk media. Hal
ini perlu dilakukan agar perda yang diusulkan nanti bisa bermanfaat bagi
anak sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap anak.
Ditambahkan Wiwin, pihaknya sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan
dinas terkait seperti BP2KBPA Kabupaten Sanggau. Selain itu, pihak
P2KBPA bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp 75 juta yang akan
dipergunakan untuk kajian akademik. “Angka pastinya silakan tanya
langsung dengan Kasubditnya ya. Kalau saya tidak salah dana sebesar Rp
75 juta itu hanya untuk kajian akademiknya saja,” ungkapnya.
Dalam
materinya, Kasubdit Peningkatan Kesejahteraan Anak, Muinah memamparkan
data-data yang mengejutkan. Diantaranya, anak tidak bersekolah untuk
Kecamatan Mukok pada 2011 mencapai 248 anak, Kecamatan Parindu 217 anak
yang juga bekerja di sejumlah perusahaan, kasus tracffiking 59 anak,
kasus kekerasan 2011 sebanyak 13 kasus dengan rincian 10 kasus masuk
kategori KDRT dan 3 kasus lainnya masuk pencabulan dan pemerkosaan.
Menurutnya, perda perlindungan anak perlu
segera disahkan agar anak
mendapatkan jaminan dan hak-haknya. Pada kesempatan tersebut, diadakan
juga diskusi kelompok dengan membuat peta permasalahan anak sekaligus
pencegahan dan penanganannya yang dipimpin direktur YPSBK, Sulaiman.
(Abang Indra).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar