INILAH.COM, Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman
memastikan penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan bukan karena upaya
kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam
jumpa pers di Mabes Polri, Komjen Sutarman mengatakan Kompol Novel yang
telah diangkat menjadi penyidik tetap KPK itu, ditangkap satuan anggota
Kepolisian Daerah Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Secara teknis 2004, pencuri sarang burung walet, dibawa ke kantor,
kemudian keluar dan ditembak kakinya," ucapnya, Sabtu (6/10/2012).
Meski
sidang disiplin terhadap Novel telah dilakukan, tapi terhadapnya harus
tetap mempertanggung jawabkan hukuman pidana. Tindakan kriminal itu
sendiri dilakukan Novel saat menjabat Kasat Reskrim Polda Bengkulu.
"Masyarakat silakan mengontrol dan mengoreksi penyidikan Polda Bengkulu.
Kalau salah, saya juga ikut bertanggung jawab," katanya.
Ia juga
membenarkan jika upaya penjemputan Kompol Novel Baswedan, oleh petugas
dari Polda Bengkulu ke kantor KPK, tanpa pemberitahuan kepada Kapolri
Jenderal Timor Pradopo. "Pak Kapolri tidak diberi tahu, hanya penyidik
Polda Metro Jaya yang tahu," ujarnya.
Namun demikian, penangkapan
Kompol Novel batal lantaran pihak Polda Bengkulu masih memiliki etika.
"Sebenarnya penyidik (Polda Bengkulu) memiliki kewenangan untuk
menangkap Kompol Novel, tapi memikirkan etika, meskipun penyidik punya
kewenangan untuk menangkap," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar